BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, melontarkan kritik keras terhadap sikap diam Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait aktivitas reklamasi dan penimbunan hutan bakau ssluas lebih 10 hektar di kawasan Dapur 12, Sei Pelunggut, Sagulung. Dalam rilis resminya pada Senin (13/4/2026), Yusril menyayangkan lemahnya pengawasan yang membuat kerusakan lingkungan tersebut terus berlarut.
Yusril mengungkapkan bahwa kegiatan penimbunan mangrove ini sudah berlangsung selama setahun terakhir tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. “Kegiatan reklamasi dan penimbunan bakau sudah berlangsung setahun terakhir, namun dibiarkan oleh BP Batam,” tegas Yusril
Berdasarkan investigasi di lapangan, Yusril meyakini kuat bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Ia menilai, bungkamnya BP Batam beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan adanya pengabaian terhadap perlindungan ekosistem pesisir. Menurutnya, instansi-instansi tersebut seharusnya memegang peran vital dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut guna mencegah kerusakan hutan mangrove yang secara hukum dilindungi.
“Sikap diam ini sangat kami sayangkan. Seharusnya ada langkah konkret dalam menjaga aspek perlindungan ekosistem, terutama terhadap reklamasi yang berdampak langsung pada kehancuran hutan bakau di Batam,” pungkasnya





