BBCNews.co.id, Batam – Redaksi BBCNEWS.CO.ID kembali melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau terkait penanganan kasus penahanan sekitar 2 ton durian Musang King ilegal yang diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Pelabuhan Bengkong.
Dalam surat klarifikasi lanjutan yang dikirimkan, Pimpinan Umum BBCNEWS.CO.ID, Yusril Koto, meminta penjelasan terbuka mengenai keberadaan barang bukti (BB) berupa satu unit kendaraan pick-up yang digunakan untuk mengangkut durian tersebut, serta lokasi dan mekanisme pemusnahan komoditas durian yang diamankan oleh petugas karantina.
“Untuk kepentingan informasi publik, kami meminta agar dapat diperlihatkan Berita Acara (BA) resmi terkait pemusnahan durian Musang King tersebut,” demikian isi permohonan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala BKHIT Kepulauan Riau.
Permintaan ini disampaikan menyusul belum adanya keterangan rinci kepada publik mengenai apakah durian impor ilegal tersebut benar telah dimusnahkan, kapan pemusnahan dilakukan, serta di mana lokasi pelaksanaannya. Selain itu, status hukum kendaraan pick-up yang turut diamankan juga belum diumumkan secara terbuka, apakah telah ditetapkan sebagai barang bukti resmi atau masih dalam penguasaan instansi tertentu.
Kasus penahanan durian Musang King asal Malaysia ini sebelumnya mencuat karena diduga melanggar aturan karantina dan impor, lantaran tidak dilengkapi dokumen wajib seperti Phytosanitary Certificate, izin impor, serta dokumen karantina lainnya. Penindakan tersebut dinilai penting dalam rangka melindungi keamanan hayati dan komoditas pertanian nasional.
BBCNEWS.CO.ID menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan hanya untuk kepentingan pemberitaan, melainkan juga sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media agar penegakan hukum dan prosedur karantina berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan barang bukti kendaraan maupun Berita Acara pemusnahan durian Musang King yang dimaksud.





