BBCNews.co.id, Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau secara resmi merilis hasil penyelesaian konflik agraria yang telah lama membelit warga pemukiman Sei Nayon dengan sejumlah perusahaan penerima alokasi lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam laporan akhir pemeriksaannya, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh BP Batam.

Konflik ini bermula ketika warga yang telah mendiami lahan sejak tahun 1995โ€”bahkan menjadi lokasi relokasi resmi pada 2001โ€”berulang kali ditolak saat mengajukan legalitas lahan dengan alasan status Hutan Lindung.

Namun, ironisnya, pada rentang 2003-2006, BP Batam justru memberikan alokasi lahan kepada lima perusahaan pengembang di lokasi yang sama.

“Kami menemukan bahwa empat perusahaan, yakni PT Rio Wahana Perkasa, PT Julian Jaya, PT Ideal Roda Permata, dan PT Semoga Sukses, tidak melakukan pemanfaatan lahan sejak dokumen alokasi diterbitkan. Hal ini dikategorikan sebagai wanprestasi,” tulis Ombudsman dalam laporannya.

Berdasarkan tindakan korektif Ombudsman, BP Batam diminta membatalkan alokasi lahan bagi keempat perusahaan tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi sekitar 1.500 jiwa warga Sei Nayon yang telah membangun rumah permanen serta berbagai fasilitas umum seperti masjid dan sekolah.

Sebagai solusi berkeadilan, BP Batam disarankan memberikan lahan pengganti bagi perusahaan tersebut jika ketersediaan lahan masih ada.

Sementara itu, untuk PT Citra Mitra Graha yang telah memiliki sertifikat HGB dan mulai melakukan pembangunan, Ombudsman meminta BP Batam memfasilitasi musyawarah terkait ganti rugi.

Langkah tegas ini diambil guna menghindari dampak sosial ekonomi yang luas serta menjaga ketertiban umum di Kota Batam.

Saat ini, BP Batam dilaporkan telah mulai menjalankan rekomendasi tersebut dengan membatalkan alokasi lahan perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban.