BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, merespons keras tindakan penarikan paksa satu unit kendaraan roda enam jenis Dump Truck Mitsubishi Fuso milik debitur bernama Saprianto oleh pihak SMS Finance.
Tindakan eksekusi sepihak di ruang publik tersebut dinilai melanggar prosedur hukum dan sangat merugikan pihak debitur.
Kronologi Penarikan Sepihak
Kendaraan operasional tersebut diagunkan di SMS Finance dengan nilai pembiayaan Rp240.000.000 untuk masa tenor 36 bulan (3 tahun). Saprianto diketahui telah melunasi angsuran selama 13 bulan.
Namun, akibat menunggak selama 3 bulan dengan total nilai tunggakan Rp30.000.000, kendaraan tersebut langsung ditarik secara paksa pada tanggal 30 Juli 2026 saat sedang beraktivitas di jalanan umum.
“Debitur sebenarnya berniat baik untuk langsung melunasi seluruh tunggakan sebesar 30 juta rupiah tersebut. Namun, niat baik ini ditolak mentah-mentah oleh pihak SMS Finance. Mereka justru memaksa debitur membayar sisa seluruh pinjaman beserta bunga dan denda yang tidak masuk akal, yakni sebesar 280 juta rupiah,” ujar Yusril Koto dengan nada tegas.
Surat Klarifikasi Dibalas Dalih ‘Wanprestasi’
Merespons keluhan warganya, LSM LIRA Kepri telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak lembaga pembiayaan. Dalam jawabannya, SMS Finance berdalih bahwa penarikan dilakukan karena debitur telah melakukan wanprestasi atau gagal bayar.
Tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh Yusril Koto. Ia menegaskan bahwa pihak pembiayaan atau leasing tidak memiliki hak sepihak untuk menetapkan status wanprestasi tanpa adanya ketetapan hukum.
“Kami menolak keras sebutan wanprestasi tersebut. Secara hukum, hanya pengadilan yang berhak memutuskan apakah seorang debitur sah dinyatakan wanprestasi atau tidak, bukan diputus sendiri oleh sepihak leasing,” kata Yusril.
Banyak Pelanggaran Prosedur
LSM LIRA Kepri menemukan sejumlah kejanggalan dan pelanggaran serius dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh SMS Finance, di antaranya:
Tanpa Surat Peringatan (SP): Eksekusi dilakukan mendadak tanpa adanya pengiriman Surat Peringatan 1, 2, maupun 3 kepada debitur.
Hak Dokumen Ditahan: Sejak awal masa kredit, debitur sama sekali tidak pernah diberikan salinan dokumen Perjanjian Pembiayaan yang menjadi haknya.
Eksekusi Jalanan yang Intimidatif: Penarikan paksa dilakukan di ruang publik. Hal ini tidak hanya mempermalukan debitur, tetapi juga memutus kontrak kerja operasional truk yang sedang berjalan, sehingga menimbulkan kerugian material yang besar bagi korban.
Denda Tidak Logis: Nilai tuntutan pelunasan sebesar Rp280.000.000 dinilai sangat tidak masuk akal dan mencekik, mengingat plafon awal pinjaman hanya sebesar Rp240.000.000 dan korban sudah mencicil selama 13 bulan.
LSM LIRA Kepri menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum guna membela hak-hak konsumen yang dirampas secara sepihak di jalanan.






