BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Harapan Lastri Sonata Sitohang untuk menyambung hidup dengan menjadi penyapu jalanan berujung pilu. Menjadi korban dugaan penipuan modus rekrutmen kerja yang melibatkan oknum ASN Satpol PP Kota Batam berinisial SPP, Lastri akhirnya resmi menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Sagulung pada Kamis (17/9/2026).
Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Aduan Nomor: B/607/IX/2026/Reskrim tertanggal 17 September 2026.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (17/9/2026), Lastri menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mencari keadilan sosial bagi dirinya yang berada di garis kemiskinan.
“Saya sudah beberapa kali memberikan waktu kepada oknum SPP untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp3 juta. Bagi orang lain mungkin kecil, tapi bagi saya orang miskin, uang itu sangat berarti,” keluh Lastri dengan nada sedih.
Kronologi Modus “Jalur Belakang” Oknum Satpol PP
Peristiwa kelam ini bermula pada 27 Desember 2025 lalu saat Lastri sedang berada di depan rumah rekannya, Sahat Parlagutan Panggabean. Saat itu, ia mendengar informasi mengenai lowongan pekerjaan sebagai penyapu jalanan. Sahat kemudian menawarkan bantuan melalui rekannya sesama anggota Satpol PP berinisial SPP, dengan syarat menyetor uang pelicin sebesar Rp3 juta.
Keesokan harinya, Lastri didesak untuk segera mentransfer uang tersebut ke rekening SPP. Guna meyakinkan korban, Sahat menjamin kredibilitas pelaku karena bekerja di satu kantor yang sama. Berdasarkan pesan suara yang diterima, oknum SPP meminta agar transaksi dilakukan melalui perantara tanpa perlu bertatap muka langsung.
Tergiur dengan janji akan mulai bekerja pada Januari 2026, Lastri mengirimkan uang Rp3 juta beserta data KTP miliknya. Namun, janji tinggal janji. Hingga bulan Maret 2026, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada. Upaya penagihan mandiri terus menemui jalan buntu, bahkan terduga pelaku kini memblokir komunikasi. Ironisnya, Lastri membeberkan bahwa istri pelaku sempat mengaku uang tersebut justru digunakan sendiri oleh pihak perantara.
LSM LIRA Kepri Siap Kawal Hingga Pengadilan
Kasus yang menimpa warga kurang mampu ini memantik respons keras dari Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (17/9/2026), Yusril memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Sagulung beserta jajaran yang bergerak cepat menyikapi aduan korban.
Namun di sisi lain, Yusril mengecam keras tindakan oknum ASN yang tega mengeksploitasi masyarakat kecil.
“Tragedi kemanusiaan ini adalah potret nyata runtuhnya keadilan sosial, di mana kemiskinan ekstrem justru dijadikan komoditas dan ladang penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Yusril.
LSM LIRA Kepri menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam dalam mengawal kasus ini. “LSM LIRA Kepri akan terus mengawal kasus ini hingga bergulir ke persidangan di pengadilan, demi memastikan hak korban terpenuhi dan pelaku mendapat sanksi hukum setimpal,” pungkasnya.





