BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Puluhan warga Kavling Tribuana, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, kini dirundung kecemasan mendalam. Lahan tempat tinggal yang mereka beli secara sah dan dengan itikad baik dari PT Adam Tribuana Sukses Mandiri terancam digusur menyusul adanya klaim kepemilikan Alokasi Lahan (PL) oleh perusahaan lain.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Konflik ini mencuat ke permukaan setelah Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam melakukan pendataan dan menandai rumah-rumah warga dengan piloks pada Juli 2026. Situasi semakin memanas ketika warga diundang menghadiri rapat sosialisasi pengosongan lahan di Gedung Mako Ditpam BP Batam, Sukajadi, pada Rabu, 6 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, tiga perusahaanโ€”PT Mega, PT PJS, dan PT Trisuryaโ€”mengklaim memiliki hak legal atas lahan tersebut berdasarkan PL yang dikeluarkan oleh BP Batam. Di sisi lain, pemilik lahan terdahulu, Bapak Haji Anwar, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya sejak tahun 1980-an dan mengklaim pihak BP Batam belum pernah melakukan pembebasan lahan secara resmi. Hingga saat ini, mediasi berulang kali dilakukan namun belum menemui titik temu. Rencananya, penyelesaian konflik akan ditempuh melalui jalur adu data legalitas antar kedua belah pihak.

Warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengaku sangat kecewa dan menyayangkan sikap BP Batam. Menurut penuturan warga, instansi tersebut dinilai lebih berpihak kepada kepentingan korporasi (PT Mega dan rekanan) ketimbang melindungi hak-hak masyarakat kecil.

“Kami membeli lahan ini dengan itikad baik. Kami punya surat kavling, peta, nomor kavling, dan kuitansi resmi dari PT Adam yang berkantor di Tunas Regency. Kami bukan penyerobot lahan,” ujar salah seorang perwakilan warga Kavling Tribuana dengan nada getir.

Masyarakat merasa keadilan telah dicederai. Di atas tanah tersebut, warga telah mendirikan bangunan permanen sebagai tempat bernaung keluarga dengan biaya yang tidak sedikit. Kini, mereka dihadapkan pada ancaman pengosongan dengan tawaran nilai ganti rugi yang sangat kecil dan dinilai tidak manusiawi.

Warga menilai tindakan ini telah mengangkangi amanat UUD 1945 Pasal 28, khususnya mengenai hak warga negara untuk mendapatkan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak. Karena merasa buntu dan tidak tahu lagi harus mencari keadilan ke mana, warga Kavling Tribuana kini melayangkan permohonan terbuka dan meminta perhatian segera dari Komisi 1 DPRD Kota Batam serta pihak-pihak terkait untuk turun tangan menjembatani persoalan ini secara adil.