BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, menggugah empati pihak manajemen Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam untuk segera memenuhi anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. RSBK diminta melunasi pembayaran hak-hak normatif mantan karyawan kontraknya, Salsabilla Putri Martha, yang diberhentikan secara sepihak.
Kasus ini mencuat setelah Salsabilla, mantan staf Rekam Medis di RSBK, mengadukan nasibnya ke LSM LIRA. Ia merasa dijadikan “kambing hitam” atas perbedaan pemahaman internal terkait aturan Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) dalam penanganan pasien dehidrasi, hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Gaji di Bawah UMK dan PHK Sepihak
Salsabilla diketahui merupakan pekerja kontrak dengan masa kerja dua tahun, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 9 November 2027. Selama bekerja, ia menerima gaji sebesar Rp3.757.504 per bulan, yang dinilai tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
Nahas, baru menjalani masa kontrak selama tujuh bulan, Salsabilla didepak secara sepihak oleh manajemen rumah sakit sebelum masa kontraknya habis.
Disnaker Batam Keluarkan Surat Anjuran
Merespons perselisihan ini, Disnaker Kota Batam resmi mengeluarkan Surat Anjuran Nomor R.2961/500.15.15.2/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mediator Disnaker menganjurkan agar pimpinan RSBK membayarkan hak Salsabilla dengan rincian Uang ganti rugi sisa kontrak: 17 bulan x Rp5.357.982 = Rp91.085.694, serta uang kompensasi: Rp3.125.489 dengan total hak yang harus dibayar: Rp94.211.183
LSM LIRA Kepri Minta Manajemen RSBK Punya Empati
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, mendorong agar manajemen RSBK menunjukkan iktikad baik dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Kami mendorong agar manajemen RSBK memiliki empati dan mematuhi surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Batam guna membayarkan hak-hak normatif karyawan yang didepak tersebut,” ujar Yusril, Kamis (10/9/2026).
Yusril menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum sangat penting untuk menjaga keadilan bagi pekerja. “Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut secara adil sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya.






