BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan ikonik Jembatan Barelang, Kota Batam, kembali memicu keresahan. Menanggapi keluhan masyarakat, Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mendesak pihak Polda Kepri untuk segera turun tangan dan menangkap para pelaku di lapangan.
Dalam rilis resmi yang diterima pada Minggu (6/9/2026), Yusril menegaskan bahwa penarikan tarif masuk khusus bagi kendaraan roda dua sebesar Rp10.000 di kawasan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam yang melegalkan tiket masuk khusus atau retribusi sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor di Jembatan Barelang. Pungutan tersebut jelas dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli,” tegas Yusril.
Yusril membeberkan modus yang kerap digunakan oleh para oknum di lapangan. Mereka diduga sengaja memanipulasi karcis dengan menuliskan “Tiket Masuk Tempat Wisata”, seperti di kawasan Tanjung Penarik di bawah jembatan. Selain itu, mereka kerap memaksa pengendara membayar tarif Rp10.000 per motor dengan dalih biaya parkir khusus.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, pengelolaan parkir di ruang publik harus mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
“Segala bentuk penarikan uang parkir di area publik yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tanpa izin dari Dishub Kota Batam melanggar aturan daerah tentang penyelenggaraan parkir. Tindakan ini dapat dijerat sebagai tindak pidana pemerasan atau pungli,” pungkas Yusril menutup pernyataannya.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum segera menertibkan kawasan Jembatan Barelang agar citra pariwisata Kota Batam tetap terjaga dan warga tidak terus menjadi korban pemerasan.






