BATAM — BBCNEWS.CO.ID | Pernyataan sikap Romo Paschal yang meminta tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, Basri, untuk segera menyerahkan diri mendapat dukungan penuh dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau. Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, menegaskan bahwa langkah Romo Paschal merupakan bentuk pengawalan publik yang sah terhadap proses hukum (due process of law) demi membongkar jaringan gelap narkoba secara tuntas.
Yusril menilai desakan Romo Paschal agar Basri bersikap kooperatif dan membongkar keterlibatan pihak lain bukanlah sebuah pelanggaran hukum. Menurutnya, seruan tersebut murni aspirasi warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Publik, lanjut Yusril, tidak boleh diintimidasi ketika menyuarakan kebenaran atas penegakan hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa aparat kepolisian, khususnya Bareskrim Polri, harus melihat ini sebagai momentum untuk melakukan pembersihan besar-besaran. Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan Basri sebagai buron, melainkan harus menyasar nama-nama lain yang santer disebut berada di lingkaran pusaran kasus tersebut.
“Mendesak pengungkapan aliran dana atau keterlibatan aktor-aktor lain, seperti Yuwanki dan Karto yang disebut-sebut dalam lingkaran kasus ini, justru sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut oleh Bareskrim Polri,” tegas Yusril dalam rilis resminya, Rabu (19/8).
Pernyataan kritis dari LIRA Kepri ini menjadi sinyal kuat bagi penegak hukum bahwa masyarakat mengawasi ketat jalannya kasus ini. Publik kini menunggu keberanian institusi kepolisian untuk bertindak transparan, tanpa tebang pilih, dan membuktikan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.






