BATAM – BBCNEWS.CO.ID | ย Proyek pembangunan taman oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam di Perumahan Muka Kuning Paradise, Batu Aji, menuai protes keras dari warga setempat. Pembangunan yang memakan anggaran APBD 2026 sebesar Rp198,2 juta tersebut dinilai merugikan karena mempersempit akses jalan perumahan.
Ringkhot RS Silaban, warga RT 02 RW 05 Perumahan Muka Kuning Paradise, mengeluhkan proyek pengelolaan taman keanekaragaman hayati yang posisinya persis berada di depan kediamannya. Akibat pembangunan tersebut, lebar jalan yang semula berukuran 10 meter kini menyempit drastis menjadi hanya 7 meter.
“Lebar jalan di depan rumah saya semakin menyempit,” ujar Ringkhot dengan nada kecewa, Selasa (1/9/2026).
Ringkhot mengaku tidak tinggal diam. Ia telah melayangkan surat keberatan resmi melalui layanan aspirasi dan konsultasi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perkimtan Kota Batam yang ditandatanganinya sejak 20 April 2026 lalu. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini protes tersebut belum mendapatkan tanggapan sama sekali dari dinas terkait.
Menanggapi konflik ini, Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, angkat bicara. Menurutnya, tindakan mengubah fungsi jalan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Yusril menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 27, aturan melarang keras mengubah fungsi, menutup, atau mengurangi ruang milik jalan tanpa izin resmi. Penegasan ini juga tertuang dalam PP No. 34 Tahun 2006 yang menyatakan Ruang Milik Jalan (Rumija) adalah area yang diperuntukkan khusus bagi jalan dan bebas dari bangunan atau fasilitas umum lainnya.
“Dari gambar penetapan lokasi perumahan Muka Kuning Paradise, diketahui lebar jalan 10 meter itu sudah disetujui BP Batam dan Pemko Batam saat izin perumahan keluar. Mengubahnya secara sepihak sama saja melanggar izin dan tata ruang,” jelas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril memperingatkan Dinas Perkimtan Batam mengenai konsekuensi hukum yang mengintai. Jika perubahan peruntukan jalan menjadi taman ini dilakukan tanpa revisi izin penataan ruang yang resmi, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penataan ruang karena memanfaatkan ruang tidak sesuai izin.
Tak hanya itu, pengabaian terhadap protes warga juga memicu indikasi pelanggaran pelayanan publik.
“Jika Dinas Perkimtan mengabaikan protes warga, hal ini dikategorikan sebagai Maladministrasi. Warga bisa melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau,” pungkas Yusril.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam selaku pengguna anggaran patut dimintai pertanggungjawaban dan penjelasan terkait proyek pembangunan taman yang dinilai mengorbankan fasilitas jalan umum warga tersebut.






