BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Kasus dugaan eksekusi sepihak oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kembali terjadi di Kota Batam. Seorang debitur PT Buana Finance Tbk Cabang Batam, Yogi Kusuma Wardana, resmi melayangkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (19/7/2026). Pengaduan ini dipicu oleh tindakan penyitaan satu unit kendaraan milik debitur yang dinilai melanggar prosedur hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus bermula ketika satu unit mobil Nissan Livina tahun 2023 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1687 AQ, milik Ernila Nasution (istri debitur), disita secara paksa oleh empat orang debt collector eksternal pada Jumat (3/7/2026). Penyitaan tersebut dilakukan menyusul keterlambatan pembayaran angsuran berjalan selama 35 hari. Kendati demikian, pihak debt collector diduga mengeksekusi kendaraan tersebut tanpa mengantongi surat penetapan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Diketahui, kendaraan tersebut menjadi jaminan pembiayaan di PT Buana Finance Batam sejak akhir Desember 2023. Berdasarkan perjanjian kontrak, jangka waktu pembiayaan disepakati selama 48 bulan dengan total pinjaman sebesar Rp345 juta dan nilai angsuran mencapai Rp7,2 juta per bulan.

Pada hari yang sama pasca-penyitaan (3/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Yogi langsung mendatangi Kantor PT Buana Finance Tbk Batam yang berlokasi di Kompleks Ruko Anggrek Mas 2, Batam Center. Kedatangannya bertujuan untuk menunjukkan itikad baik dengan melunasi keterlambatan angsuran beserta seluruh bunga dan denda berjalan yang berlaku.

Namun, niat baik debitur tersebut ditolak secara sepihak oleh manajemen leasing. Pihak PT Buana Finance justru mengharuskan debitur melakukan pelunasan dini (close kontrak) atas sisa pokok pinjaman dengan total tagihan membengkak hingga Rp169,3 juta.

Merasa dirugikan dan mendapat perlakuan tidak adil, Yogi akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke OJK Batam. Dalam aduannya, ia meminta OJK memberikan atensi khusus dan menindak tegas oknum lembaga keuangan yang melakukan penarikan paksa tanpa mengikuti regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, Jaka Setiawan pimpinan PT Buana Finance cabang Batam tidak menjawab permintaan konfirmasi media ini