BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau, Yusril Koto, menegaskan bahwa aktivitas berjualan daging babi di Kota Batam sama sekali tidak melanggar hukum negara. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (27/5/2026) menanggapi dinamika pasar komoditas non-halal di Batam

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Yusril, perdagangan daging non-halal merupakan kegiatan ekonomi yang 0legal di Indonesia. Meski demikian, para pelaku usaha wajib mematuhi regulasi ketat dari pemerintah daerah guna menjaga ketertiban sosial dan menghormati keberagaman lintas agama.

Di Kota Batam, aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Regulasi tersebut mewajibkan pemisahan fisik secara total antara tempat penjualan daging babi dengan komoditas halal. Selain itu, aspek higiene, sanitasi, dan alat penanganan daging harus lolos inspeksi berkala dari dinas terkait demi kenyamanan masyarakat.

Pernyataan ini sekaligus merespons polemik di kawasan Sagulung pada Mei 2026. Saat itu, aparat seksi ketenteraman dan ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan melakukan penertiban terhadap pedagang daging babi. Gesekan sosial tersebut dipicu oleh faktor teknis, seperti berjualan secara terbuka di permukiman mayoritas muslim, membuka lapak di gang rumah tanpa izin RT/RW, serta belum mengantongi izin usaha khusus.

Guna menghindari konflik serupa, para pedagang diimbau untuk beraktivitas di lokasi khusus yang telah ditentukan, seperti area non-halal di pasar basah resmi, sekaligus segera melengkapi dokumen perizinan ke pemerintah daerah.