BBCNews.co.id, Batam – Keresahan warga di kawasan Baloi Indah, khususnya penghuni Perumahan Kezia Residence dan Permata Baloi, mencapai puncaknya. Hingga Februari 2026, timbunan tanah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi yang sempat memicu banjir besar sejak awal 2025 dilaporkan belum juga dibongkar sepenuhnya, meski telah berulang kali dijanjikan normalisasi oleh pihak berwenang.
Perwakilan warga menyatakan kekecewaannya terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dinilai lamban dan tidak konsisten dalam mengeksekusi pengembalian fungsi sungai. Padahal, pada Maret 2025, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra telah memberikan ultimatum keras agar timbunan tersebut segera dibersihkan.
“Kami sudah lelah dijanjikan. BP Batam jangan bohongi warga lagi. Setiap kali hujan deras, kami selalu was-was karena sungai yang dulunya selebar 25 meter kini menyempit drastis menjadi hanya sekitar 5 meter akibat timbunan itu,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Polemik ini kian pelik dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum pejabat dan pengusaha dalam aktivitas penimbunan ilegal yang berkedok “normalisasi” tersebut. Meski proses hukum telah berjalan di Polda Kepri, warga merasa keadilan belum sepenuhnya hadir karena fisik bangunan dan timbunan masih menghalangi aliran air.
Warga mendesak agar BP Batam segera menurunkan alat berat untuk pengerukan total tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diuntungkan dari penimbunan tersebut. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, warga mengancam akan melakukan aksi massa yang lebih besar untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah.





