BATAM – BBCNEWS.CO.ID |Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, memberikan peringatan keras kepada masyarakat Kota Batam untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah. Selain mencemari lingkungan, tindakan tersebut kini terancam sanksi denda materiil yang cukup besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Hati-hati bakar sampah, bisa kena denda. Nggak malu, hari gini masih kelakuan bakar sampah?” ujar Yusril dengan tegas saat memberikan himbauan kepada warga, Senin (23/03).

Yusril menekankan bahwa peran aktif warga Batam dalam membuang sampah pada tempatnya sangat krusial. Menurutnya, kesadaran kolektif adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh penghuni kota.

Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai hal ini sudah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), setiap orang diwajibkan untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, serta wajib memelihara kebersihan lingkungan di tempat tinggal maupun tempat usaha.

Lebih lanjut, Yusril merinci sanksi tegas bagi pelanggar yang diatur dalam Pasal 64 ayat (1). Larangan tersebut mencakup pembakaran sampah rumah tangga (huruf e) maupun sampah non-rumah tangga (huruf f) yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Setiap orang yang membakar sampah rumah tangga dan selain rumah tangga yang tidak memenuhi syarat pengelolaan sampah dikenakan sanksi pidana berupa denda. Untuk pelanggaran Pasal 64 huruf e (sampah rumah tangga) dikenakan denda Rp300.000, sedangkan untuk pelanggaran Pasal 64 huruf f (sampah non-rumah tangga) denda mencapai Rp10.000.000,” pungkasnya.

Melalui himbauan ini, LSM LIRA Kepri berharap masyarakat lebih bijak dalam mengelola limbah domestik guna menghindari sanksi hukum sekaligus menjaga kualitas udara di Kota Batam.