BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Dugaan praktik pungutan liar dan tata kelola dana retribusi parkir yang tidak transparan di wilayah RW 12 Tiban Indah, Kota Batam, kian menyita perhatian publik. Sejak Selasa (13/3/2026) hingga Kamis (2/4/2026), Ketua RW 12, Nur, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi awak media. Sikap tertutup ini justru memperkuat kecurigaan adanya “permainan” di balik pengelolaan dana publik tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tak hanya di tingkat lingkungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pun hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini memicu indikasi adanya upaya penutupan kasus hingga dugaan kongkalikong antara oknum instansi dengan pengelola di lapangan.

Aliran Dana Fantastis Tanpa Kwitansi
Persoalan yang bermula dari polemik parkir di kawasan kuliner Tiban Center ini kini melebar pada ketidakjelasan aliran dana sejak tahun 2022 hingga Maret 2026. Berdasarkan keterangan Ketua RT 02, Budi, terungkap bahwa sumber dana yang dipungut dari masyarakat mencapai angka yang signifikan namun minim administrasi.

“Uang dikumpulkan dari pedagang selama dua sampai empat hari lalu diserahkan. Tapi kami tidak pernah menerima kwitansi resmi,” ungkap Budi kepada awak media.

Budi merinci, setoran rutin setiap bulan terdiri dari retribusi ruko sebesar Rp5 juta, retribusi pasar Rp4 juta, dan kontribusi perusahaan Rp4 juta. Namun, setiap kali pihak RT meminta kejelasan, pihak RW selalu melempar bola panas ke Dishub tanpa menunjukkan dokumen pendukung yang sah.

Skema Setoran “Gelap” On The Spot
Dugaan penyimpangan semakin menguat dengan adanya sistem setoran On The Spot (OTS) dari juru parkir. Salah satu juru parkir berinisial AG mengaku harus menyetor dana sebesar Rp600 ribu per hari atau sekitar Rp18 juta per bulan yang diserahkan langsung kepada pihak RW tanpa bukti terima.

Jika diakumulasikan, total dana yang dikelola secara mandiri dan sistem OTS mencapai Rp31 juta per bulan. Angka fantastis ini memicu pertanyaan besar: apakah dana tersebut masuk ke kas daerah (PAD) atau justru mengendap di kantong pribadi oknum tertentu?

Keresahan Warga dan Desakan Hukum
Di lapangan, warga dan pelaku usaha di kawasan Tiban Center mulai resah. Selain masalah transparansi, sistem parkir saat ini dinilai semrawut dan merugikan. Temuan dokumen dengan kop instansi yang beredar di luar mekanisme resmi pun memperkuat dugaan adanya maladminstrasi serius.

Hingga berita ini diturunkan, baik Ketua RW 12 maupun pihak Dishub Batam belum memberikan penjelasan. Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana retribusi ini agar tidak menjadi bola liar yang merugikan masyarakat luas.