BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Kondisi infrastruktur jalan di ruas Simpang Gelael hingga Simpang Prenki kini menjadi sorotan pengguna jalan. Pasalnya, marka jalan di sepanjang jalur padat kendaraan tersebut sudah lama memudar dan hampir tidak terlihat lagi, namun hingga kini belum ada upaya perbaikan dari pihak terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa hilangnya garis pembatas jalan ini membuat arus lalu lintas menjadi tidak teratur. Para pengendara mengaku kesulitan menentukan jalur yang tepat, terutama saat malam hari atau kondisi hujan, yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Kondisi ini dinilai telah mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 24 undang-undang tersebut, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki kerusakan jalan yang tidak laik fungsi, termasuk marka jalan, demi menjamin keselamatan publik.

Warga berharap pemerintah atau instansi terkait segera mengambil langkah nyata di lapangan. Mengingat fungsinya yang vital dalam pengaturan lalu lintas, pembaruan marka jalan di ruas Gelael–Prenki dinilai mendesak untuk dilakukan sebelum memakan korban jiwa.