BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Ruas jalan di depan SMKN 1 Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan mengalami penyempitan parah akibat ribuan kendaraan roda dua yang terparkir memakan bahu jalan. Kondisi ini dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, tumpukan kendaraan tersebut terjadi setiap hari. Pantauan langsung tim media di lokasi pada Jumat (17/4/2026) menunjukkan ribuan motor berderet di sisi kiri dan kanan jalan, menyisakan ruang gerak yang sempit bagi kendaraan yang melintas.
Di tengah hiruk-pikuk tersebut, terlihat sejumlah juru parkir tanpa atribut resmi yang sibuk menata kendaraan. Keberadaan mereka memicu dugaan adanya praktik parkir liar. Pertanyaan mengenai transparansi aliran uang retribusi dari ribuan kendaraan tersebut pun mencuat ke publik.
Pelanggaran Hukum dan Bahaya Keselamatan
Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik, Fachri Agusta, menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan untuk lahan parkir permanen adalah pelanggaran hukum yang nyata.
โMemarkirkan kendaraan di bahu jalan itu dilarang. Selain mengganggu fungsi jalan dan memicu kemacetan, tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,โ ujar Fachri saat dimintai keterangan pada Jumat (17/4)
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, praktik ini melanggar setidaknya tiga regulasi utama:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Perda Kota Batam No. 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Fachri mendesak otoritas terkait untuk segera mengambil langkah tegas sebelum kondisi ini menjadi pembiaran yang menahun.
“Sudah sepatutnya menjadi tugas dan wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Batam untuk melakukan penertiban. Tujuannya jelas, untuk menciptakan kondisi kota yang tenteram dan tertib bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.





