BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, memberikan sorotan tajam terhadap aktivitas peredaran pasir darat yang masuk ke wilayah Kota Batam. Ia menduga banyak pelaku usaha yang memasok pasir dari luar Batam tidak mengantongi perizinan lengkap, terutama terkait dokumen pengangkutan dan penumpukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pernyataannya pada Senin (20/4/2026), Yusril menegaskan bahwa status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/FTZ) serta kebijakan lingkungan hidup yang ketat membuat aktivitas tambang pasir darat di wilayah Batam dilarang sepenuhnya.

“Pemerintah Kota Batam dan BP Batam secara tegas melarang penambangan pasir di Batam karena merusak lingkungan. Oleh karena itu, kebutuhan pasir untuk pembangunan harus dipasok dari luar, seperti Bintan atau Karimun, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sah,” jelas Yusril.

Namun, Yusril menekankan bahwa mendatangkan pasir dari luar daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Secara aturan, pasir yang masuk harus berasal dari perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi yang masih berlaku. Selain itu, sebagai kawasan FTZ, prosedur kepabeanan dan perpajakan antar pulau wajib dipenuhi, termasuk bukti pembayaran pajak daerah atau retribusi galian C di daerah asal.

“Setiap pengiriman wajib disertai dokumen sah seperti Surat Jalan atau Faktur Penjualan untuk memastikan barang tersebut bukan hasil tambang ilegal,” tambahnya.

Dari hasil investigasi di lapangan, LSM LIRA menemukan indikasi banyak pelaku usaha yang mengabaikan izin khusus berupa izin pengangkutan dan penumpukan (penjualan). Yusril mengingatkan bahwa aktivitas pengedaran pasir tanpa dokumen resmi atau yang berasal dari tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat.

“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda materi yang besar. Kami meminta instansi terkait untuk memperketat pengawasan agar tidak ada celah bagi praktik ilegal ini,” tutupnya.