BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menyoroti dugaan praktik pengangkutan limbah sandblast (B3) yang tidak sesuai aturan di kawasan industri Tanjung Uncang. Kegiatan ini diduga melibatkan pihak yang berkaitan dengan PT Duta Surya Makmur (DSM) dengan menggunakan kendaraan vendor yang tidak mengantongi izin resmi pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Berdasarkan temuan di lapangan, material sandblast dari kegiatan galangan kapal—yang diketahui mengandung unsur logam berat—diangkut menggunakan truk crane Nissan Diesel model lama. Kendaraan tersebut diduga kuat tidak terdaftar sebagai armada pengangkut limbah B3 resmi sesuai standar regulasi yang berlaku.
Pelanggaran Aturan Lingkungan Hidup
Tindakan ini disinyalir menabrak Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pengangkutan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan ketat, di antaranya dilakukan oleh perusahaan berizin, menggunakan kendaraan yang terdaftar/disetujui, serta wajib memiliki sistem manifest limbah yang valid.
Seorang Pengamat Limbah B3, Sabtu (11/4/2026), di Batam Center menegaskan bahwa copper slag (material sandblast) masuk dalam kategori limbah B3 kategori B, baik sebelum maupun sesudah digunakan.
“Pengangkutannya wajib berizin. Untuk jenis limbah B3, sopirnya saja wajib memiliki sertifikat khusus,” tegasnya saat memberikan keterangan.
Desakan kepada Dinas Lingkungan Hidup
Menyikapi temuan ini, LSM LIRA Kepri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:
Pemeriksaan Pabrik: Melakukan inspeksi mendadak ke lokasi produksi PT Duta Surya Makmur di Selecta Tanjung Uncang guna memantau aliran distribusi dan pengangkutan kembali limbah pasca-pemakaian dari galangan kapal.
Verifikasi Izin: Memeriksa legalitas vendor pengangkut yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
Penindakan Hukum: Memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 yang dapat merusak ekosistem lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi guna memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai operasional pengangkutan material tersebut.





