BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap adanya dugaan praktik kecurangan pada pengisian tabung gas Elpiji 3 kg atau yang akrab disebut gas melon. Temuan ini merespons banyaknya keluhan dari ibu rumah tangga di wilayah Kepri dalam satu bulan terakhir.
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, melakukan pembuktian langsung di lapangan pada Kamis (23/4/2026). Hasilnya, ditemukan fakta bahwa berat total tabung gas melon dalam kondisi penuh hanya mencapai 7,5 kg.
“Berdasarkan aturan standar, berat total tabung Elpiji 3 kg saat penuh seharusnya adalah 8 kg. Itu terdiri dari berat tabung kosong sebesar 5 kg dan isi gas bersih sebesar 3 kg. Jika ditimbang hanya 7,5 kg, berarti ada kekurangan takaran sebesar 0,5 kg atau 500 gram,” ungkap Yusril.
Yusril menegaskan bahwa selisih berat tersebut mengindikasikan adanya tindakan manipulasi yang merugikan masyarakat luas. Ia menilai praktik ini melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih atau neto yang dinyatakan dalam label.
Selain itu, temuan ini juga diduga kuat melanggar UU Metrologi Legal terkait kebenaran pengukuran dan takaran dalam transaksi perdagangan.
“Mengingat Elpiji 3 kg adalah barang subsidi, tindakan manipulasi isinya dapat dijerat pasal pidana terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah,” tegasnya.
Atas temuan ini, LSM LIRA Kepri mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta PT Pertamina (Persero) selaku pihak berwenang untuk segera melakukan pengawasan ketat dan menindaklanjuti temuan tersebut.
Yusril juga meminta aparat kepolisian turun tangan melakukan penyidikan untuk mencari tahu apakah ada unsur pengoplosan atau kecurangan masif yang terjadi di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) maupun agen distribusi.





