BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam kembali menuai kritik tajam. Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, menilai praktik di lapangan saat ini tidak sesuai dengan ketentuan dan memicu terjadinya kebocoran pendapatan retribusi yang signifikan bagi daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusril menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 8 Tahun 2024, pengelolaan parkir—baik elektronik maupun non-elektronik—seharusnya menjadi tanggung jawab penuh Dinas Perhubungan (Dishub) Batam. Dalam aturannya, pengelolaan dapat dikerjasamakan dengan pihak penyedia berbentuk badan hukum melalui proses lelang yang transparan sesuai perundang-undangan.

Namun, Yusril mengungkapkan fakta yang kontras di lapangan. Ia menyebut penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum saat ini justru dikuasai oleh oknum yang ia sebut sebagai “Raja-Raja Parkir”.

“Fakta di lapangan, Dishub Batam terkesan cuma menjadi penjual karcis. Para ‘Raja Parkir’ ini membeli karcis di muka dalam jumlah tertentu, bukan menyetorkan hasil pungutan retribusi harian ke Kas Daerah sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Yusril, Rabu (15/4/2026).

Sistem setoran di muka ini dianggap sebagai celah utama terjadinya kebocoran. Hal ini tercermin dari realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum Kota Batam tahun 2025 yang hanya mencapai Rp15,06 miliar, jauh dari target yang dipatok sebesar Rp20 miliar.

Padahal, menurut perhitungan matematis Yusril menggunakan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri per April 2025, potensi pendapatan Batam jauh lebih besar. Dengan jumlah kendaraan di Batam mencapai 880.710 unit motor dan 172.410 unit mobil, Yusril membuat simulasi konservatif.

“Jika hanya 50 persen kendaraan yang aktif, dan dari jumlah itu hanya 10 persen saja yang dihitung sebagai potensi harian, maka Pemko Batam minimal seharusnya menerima Rp38 miliar per tahun. Angka 10 persen itu adalah perhitungan ekonomi minimum,” jelasnya.

Ia menyayangkan kondisi di mana “Raja-Raja Parkir” diduga meraup keuntungan yang jauh lebih besar daripada apa yang masuk ke Kas Daerah. Atas dasar tersebut, Yusril mendesak Walikota Batam, Amsakar Ahmad, untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami mendesak Walikota untuk mengevaluasi total penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Serahkan kerja sama kepada penyedia profesional melalui proses lelang resmi agar pengelolaan lebih akuntabel dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa maksimal,” pungkas Yusril.