BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Masyarakat Kampung Cate, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Jum’at (17/4/2026) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pengalihan hak atas hutan bakau (mangrove) di wilayah mereka kepada pihak lain. Pernyataan sikap ini disuarakan secara kolektif oleh warga dari RT 01 hingga RT 05 di wilayah RW 01.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga menilai, keberadaan hutan bakau di wilayah Rempang Cate merupakan aset lingkungan dan penyangga ekonomi yang sangat krusial. Pengalihan hak atas lahan bakau tersebut dinilai ilegal dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami masyarakat Kampung Cata menolak keras adanya pengalihan hak bakau kepada pihak-pihak lain. Hal ini sudah sangat meresahkan kami semua,” ujar salah satu perwakilan warga dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, masyarakat secara resmi melayangkan permohonan perlindungan dan penegakan hukum kepada instansi terkait, di antaranya: BKSDA Kota Batam, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Kota Batam, Polda Kepulauan Riau

Masyarakat mendesak agar ketiga instansi tersebut segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas aktivitas yang ada dan menghentikan segala bentuk alih fungsi lahan bakau yang merugikan warga.

Aksi penolakan ini ditutup dengan seruan semangat dari warga yang menuntut keadilan lingkungan demi kesejahteraan masa depan mereka. “Tolak! Tolak! Tolak! Hidup dan tumbuh masyarakat sejahtera!” teriak warga dengan kompak.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respon resmi dari pihak-pihak terkait untuk melakukan audiensi maupun peninjauan lokasi di Kampung Cata.