BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Praktik jual beli lahan dengan skema kavling siap bangun (KSB) di Batam kembali menjadi sorotan. Redaksi BBCNEWS.CO.ID menerima laporan dari seorang warga yang mempertanyakan keabsahan status hukum atas penawaran lahan di kawasan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (27/4/2026), warga yang identitasnya dirahasiakan tersebut mengaku sedang ditawari sebidang tanah kavling oleh seseorang bernama BS yang mengatasnamakan PT Megah Karya Nanjaya.

“Saya ditawari kavling di daerah Sambau oleh pihak PT Megah Karya Nanjaya.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, saya ingin memastikan apakah status lahan tersebut legal dan memiliki izin resmi dari BP Batam,” ujar narasumber tersebut dalam pesan tertulisnya.

Penelusuran awal menunjukkan bahwa kawasan Nongsa, khususnya Sambau, merupakan wilayah yang masuk dalam rencana pengembangan strategis. Namun, persoalan legalitas KSB di Batam seringkali menjadi polemik jika pengembang belum mengantongi Surat Keputusan (Skep) dan Surat Perjanjian (SPJ) dari BP Batam sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL).

Redaksi kini tengah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Megah Karya Nanjaya maupun instansi terkait di BP Batam untuk memastikan apakah lokasi yang ditawarkan tersebut berada di lahan yang sudah dialokasikan atau justru masuk dalam kawasan hutan lindung maupun lahan ilegal.

Dikonfirmasi, BS melalui sambungan telepon selulernya, Senin (27/4/2026), tidak menjawab pertanyaan redaksi soal legalitas lahan kavling dimaksud, dan mengalihkan pembicaraan

Masyarakat diimbau untuk selalu teliti dan tidak mudah tergiur harga murah sebelum melihat bukti fisik sertifikat atau izin prinsip dari pihak otoritas.