BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Aktivis sosial senior Kota Batam, Yusril Koto, resmi menerima mandat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA sebagai Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) pada 13 Maret 2026. Yusril hadir menggantikan Muhammad Nur yang kini mengemban tugas baru sebagai Staf Khusus BP Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosok Yusril Koto bukan orang baru dalam dunia pergerakan di Kepri. Pada tahun 2003, ia bersama rekan-rekannya mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Reformasi Gemilang (LSM BARELANG) dan dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum. Track record panjang ini menjadikan dirinya figur yang dikenal vokal dalam menyuarakan isu-isu sosial.

Namun, di tengah momentum penunjukan dirinya, sebuah insiden kurang menyenangkan terjadi. Jum’at (22/6/2026) di Jakarta, saat sedang agenda makan bersama, Wakil Presiden LSM LIRA, Johny Ismail, menunjukkan sebuah unggahan dari akun TikTok @warsito3279. Video tersebut memuat pernyataan dari seorang oknum berinisial S yang dinilai menyerang kehormatan, merugikan, serta mencemarkan nama baik Yusril di ranah publik melalui sistem elektronik.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, konten bermuatan tuduhan yang menyerang reputasi Yusril tersebut ternyata telah tersebar luas. Video serupa ditemukan di beberapa akun TikTok lain, seperti Elang Putih Indonesia dan Jhon Killer, serta dibagikan ke berbagai grup media sosial.

Menanggapi hal itu, Yusril menyatakan kekecewaannya karena merasa tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan pihak terkait.

“Secara pribadi saya tidak mengenal oknum tersebut. Sepatutnya dia meminta klarifikasi langsung kepada saya jika memang ada sikap atau perbuatan saya yang merugikan dirinya atau orang lain,” tegas Yusril.

Yusril menambahkan bahwa dirinya telah memberikan kesempatan kepada oknum S untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, respons yang diberikan oleh oknum S dinilai tidak kooperatif dan justru menyinggung perasaan.

Atas dasar penolakan tersebut, Yusril secara tegas memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Saat ini, Tim Hukum Yusril Koto telah bergerak melakukan pendalaman digital. Berdasarkan hasil deteksi awal, kasus ini dipastikan akan menyeret lebih dari satu orang, mengingat konten tersebut diduga sengaja diproduksi dan disebarluaskan secara masif di media sosial.