BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Proses pemilihan Ketua RW 008 Bengkong Bengkel, Kelurahan Kampung Seraya, Kota Batam, Kepulauan Riau memanas. Salah satu calon, Akmal Arifin, resmi melayangkan surat permohonan penundaan pemilihan kepada Lurah Kampung Seraya menyusul adanya sejumlah kejanggalan dalam tahapan proses yang dinilai tidak transparan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam surat yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (18/4/2026), Akmal menyatakan keberatan atas rencana pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 April 2026. Ia membeberkan beberapa poin krusial yang dianggap mencederai nilai demokrasi di tingkat warga.

Selain keberatan atas kewajiban membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta yang telah disetorkan kepada Ketua Panitia, Samsul Huda, pada Kamis (16/4), Akmal juga menyoroti adanya calon yang diduga sudah menjabat selama dua periode. Ia mengeluhkan tidak adanya transparansi terkait pengumuman data pemilih dan profil calon kepada publik, serta nihilnya masa sosialisasi.

Menanggapi konflik ini, Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, angkat bicara. Saat ditemui di Batam Center, Yusril menilai pemilihan ini sarat akan praktik “kongkalikong” yang mengarah pada pengkondisian pemenang oleh mayoritas panitia.

“Model pemilihan seperti ini terkesan formalitas semata karena panitia diduga sudah menentukan siapa yang akan jadi. Ini berpotensi kuat menjadi sengketa hukum,” ujar Yusril.

LSM LIRA Kepri menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika Lurah Kampung Seraya tetap melanjutkan proses tanpa melakukan evaluasi atau menganulir hasilnya, pihak LSM LIRA Kepri siap menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi Akmal Arifin menggugat SK Lurah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).