BATAM โ€“ BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, secara terbuka menyerukan penghapusan pungutan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) khusus untuk lahan pemukiman masyarakat di Batam. Pernyataan tegas ini disampaikan Yusril dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026), sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak sipil warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusril menilai, penerapan UWTO untuk hunian rakyat sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Menurutnya, pungutan tahunan yang terus berulang tersebut telah menjadi beban finansial yang sangat berat bagi warga, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

“Penerapan UWTO untuk pemukiman rakyat justru menjadi beban ekonomi yang nyata. Kami mendorong agar kebijakan ini segera dihapus demi memberikan kepastian hak milik tanpa ada lagi pungutan yang memberatkan setiap tahunnya,” tegas Yusril.

Sebagai sosok yang baru saja mengemban mandat Gubernur LSM LIRA Kepri pada Maret 2026 lalu, Yusril menegaskan bahwa seruan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memperkuat pengawasan kebijakan publik. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Batam untuk bersatu menyuarakan aspirasi lama ini kepada pemangku kebijakan.

Selain menyoroti beban UWTO, Yusril melalui LSM LIRA Kepri juga mengkritik berbagai ketimpangan pengelolaan lahan di Batam. Ia menyentil adanya dugaan reklamasi ilegal dan penyalahgunaan wewenang yang dinilai jauh lebih merugikan daerah dan negara ketimbang dampak jika UWTO bagi rakyat dihapuskan.

“Fokus kami adalah keadilan bagi warga. Saat ketimpangan lahan dan dugaan praktik ilegal masih terjadi, rakyat kecil justru terus dibebani. Ini yang harus kita evaluasi bersama,” tambahnya.

Seruan dari Yusril Koto ini menambah panjang daftar tuntutan koalisi masyarakat di Batam yang sebelumnya telah mendesak BP Batam untuk mengevaluasi atau menghapus kebijakan UWTO, khususnya pada lahan hunian skala kecil.