BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Dunia pendidikan di Batam tengah diguncang isu miring terkait dugaan praktik eksploitasi siswa di salah satu SMK Negeri 2 Batam. Siswa dari berbagai program studi dikabarkan digilir untuk menjadi tenaga penjual di kantin milik pribadi oknum guru. Praktik ini memicu reaksi keras dari praktisi pendidikan yang juga mantan Kepala SMK di Medan, Jakarta, dan Batam, Yusril Koto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam rilis resminya, Rabu (15/4/2026), Yusril menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan regulasi pendidikan. Menurutnya, memanfaatkan tenaga siswa demi keuntungan finansial pribadi tanpa kaitan dengan capaian pembelajaran adalah bentuk nyata komersialisasi siswa.

“Kecuali jika kegiatan tersebut merupakan bagian resmi dari kurikulum kewirausahaan yang terstruktur, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai eksploitasi siswa dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Yusril.

Penyalahgunaan Jabatan dan Ancaman Nilai
Yusril menyoroti tiga poin utama pelanggaran etika profesionalisme dalam kasus ini. Pertama, penyalahgunaan jabatan, di mana guru menggunakan otoritasnya untuk menekan siswa. Kedua, konflik kepentingan akibat adanya bisnis pribadi di lingkungan sekolah. Ketiga, yang paling krusial, adanya ancaman nilai.

“Sangat dilarang jika guru mengancam akan memberikan nilai buruk apabila siswa menolak berjualan atau jika dagangan tidak habis. Ini mencederai marwah pendidikan,” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Yusril dari siswa dan orang tua pada Senin (13/4), praktik “jualan paksa” ini telah menjadi momok. Siswa diwajibkan menjual berbagai produk mulai dari kue hari raya, parfum, hingga makanan kantin. Ironisnya, jika tidak laku, siswa terpaksa membayar sendiri (nombok) agar nilai mereka aman.

Melanggar UU Sisdiknas
Yusril mengingatkan bahwa fokus utama siswa adalah belajar, bukan bekerja untuk kepentingan pribadi guru. Ia merujuk pada UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, khususnya Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa pendidikan harus diselenggarakan dengan memberi keteladanan dan membangun kreativitas, bukan tekanan.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan berjualan di sekolah hanya dianggap legal jika berstatus kantin laboratorium (terintegrasi dengan prodi seperti Tata Boga), dikelola oleh koperasi sekolah, dan bersifat sukarela dalam rangka menanamkan jiwa kewirausahaan.

Upaya Pembungkaman di Media Sosial
Kasus ini kian memanas setelah viral di media sosial. Namun, Yusril menyayangkan adanya upaya intimidasi dari pihak sekolah untuk membungkam suara siswa. Beberapa siswa mengaku ditekan untuk menghapus komentar di media sosial yang mengungkap kebenaran praktik tersebut.

“Intimidasi ini membuat suasana belajar menjadi toksik dan penuh tekanan. Pihak sekolah seharusnya terbuka terhadap kritik dan evaluasi,” kata Yusril.

Menutup pernyataannya, Yusril mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Publik menanti langkah tegas pemerintah untuk membersihkan praktik menyimpang yang merugikan masa depan siswa di Batam tersebut.