BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Seorang warga RT 03/RW 04 Kelurahan Tanjung Uma, Batam, melalui pesan singkat, Kamis (16/4/2026) melayangkan pengaduan terbuka terkait adanya dugaan praktik kecurangan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) di lingkungannya. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan ini membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilai sangat merugikan masyarakat kecil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut keterangan narasumber, terdapat syarat “aneh” yang diwajibkan oleh oknum petugas saat pengambilan bantuan beras. Warga diharuskan membawa enam kaleng bekas minuman sisa Lebaran sebagai syarat administrasi tambahan.

“Bayangkan kalau ada 300 kepala keluarga yang ambil, sudah berapa banyak kilo kaleng yang terkumpul? Ini menurut saya sudah tidak masuk akal,” keluh warga tersebut dalam laporannya.

Tak hanya soal kaleng, warga juga mengungkap adanya dugaan manipulasi data dokumentasi. Saat sesi pemotretan sebagai bukti penerimaan, warga diminta berfoto dengan paket lengkap berupa dua karung beras dan dua botol minyak goreng. Namun kenyataannya, saat pulang, warga hanya diizinkan membawa satu karung beras dan satu botol minyak.

“Kita difoto pegang dua (paket), tapi yang bisa dibawa balik cuma satu. Lalu sisanya punya siapa? Kami orang kecil tidak berani bertindak, hanya bisa mengadu lewat media sosial karena melihat ketegasan bapak (pejabat/tokoh) di konten-konten sebelumnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga mencium adanya indikasi jual-beli beras bantuan secara ilegal di wilayah tersebut. Ia mengaku pernah membeli beras seharga Rp100.000 untuk ukuran 10 kg, namun meragukan asal-usul sumber beras tersebut karena diduga kuat berasal dari alokasi Bansos yang diselewengkan.

Warga berharap pihak berwenang atau tokoh masyarakat terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi saat penyaluran Bansos berikutnya berlangsung. Hal ini dilakukan agar praktik nakal oknum di lapangan bisa segera dihentikan dan bantuan sampai ke tangan yang berhak dengan jumlah yang utuh.