BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mengecam keras kebijakan Panitia Pemilihan Ketua RW 008 Bengkong Bengkel, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pasalnya, panitia menetapkan syarat uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta bagi warga yang ingin mencalonkan diri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pernyataan resminya di Batam Center, Sabtu (18/4/2026), Yusril mendesak Lurah Kampung Seraya untuk segera membatalkan proses pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Ia menilai persyaratan finansial tersebut melanggar ketentuan dan tergolong praktik pungutan liar (pungli).

“Ini adalah perbuatan pungli karena bersifat paksaan dan wajib. Syarat ini bisa menjegal hak warga yang ingin mengabdi namun terkendala biaya,” tegas Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan calon Ketua RW membayar uang pendaftaran dalam nominal tertentu.

Atas dasar itu, pengumuman yang ditandatangani oleh Samsul Huda selaku Ketua Panitia dan Zaenal Arifin selaku Sekretaris Panitia dinilai cacat administrasi. Menurut Yusril, penetapan biaya secara sepihak tanpa kesepakatan yang berlandaskan aturan hukum merupakan pelanggaran nyata terhadap Perwako.

Ia menambahkan, biaya operasional pemilihan seperti konsumsi atau alat tulis idealnya diambil dari kas lingkungan atau swadaya masyarakat melalui hasil musyawarah yang mufakat, bukan dibebankan kepada kandidat.

“Perwako disusun untuk menjamin pemilihan yang demokratis. Adanya biaya pendaftaran sebesar Rp1.500.000 dikhawatirkan menghalangi warga kompeten yang kurang mampu secara finansial untuk maju sebagai pemimpin lingkungan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa syarat resmi sesuai aturan umumnya hanya mencakup domisili tetap, batas usia minimal 25 tahun, dan kemauan melayani masyarakat tanpa embel-embel syarat finansial.

Yusril pun memberikan peringatan keras kepada pihak kelurahan terkait potensi sengketa hukum jika pemilihan ini tetap dipaksakan.

“Jika pemilihan tetap dilangsungkan dan Lurah tidak menganulir hasilnya, maka Lurah dinilai melakukan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK-TUN). Kami pastikan akan ada pihak yang menggugat SK-TUN Lurah tersebut ke PTUN,” pungkas Yusril.