BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, melayangkan kritik tajam kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Kritik ini terkait kebijakan yang menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat administrasi pendaftaran murid baru SDN dan SMPN Tahun Ajaran 2026/2027.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam rilis resminya pada Senin (1/6/2026), Yusril menyoroti keresahan para orang tua calon siswa. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam seharusnya fokus menjamin kelancaran program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar, bukan malah mempersulitnya.

Yusril menilai kewajiban KIA berpotensi menghambat anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah. Hal ini diperparah oleh buruknya akses infrastruktur administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

“Pengurusan KIA menambah beban baru bagi orang tua murid dalam kondisi ekonomi lemah,” tegas Yusril.

Pria yang pernah tiga kali menjabat sebagai Kepala SMEA/SMK Swasta ini juga mengingatkan aturan pusat. Ia menegaskan tidak ada kewajiban nasional dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mengharuskan penggunaan KIA sebagai syarat utama.

Yusril menambahkan bahwa dokumen identitas yang bersifat wajib mutlak hanyalah Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dan Kartu Keluarga (KK).

“Kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit, agar setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar,” pungkas Yusril.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, menegaskan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) bukan merupakan syarat wajib dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Melalui pesan WhatsApp kepada BBC News, Senin (1/6), Hendri menjelaskan bahwa bagi calon peserta didik yang telah memiliki KIA, kartu tersebut dapat diunggah ke dalam sistem SPMB. Namun, bagi yang belum memiliki KIA, hal itu tidak menjadi kendala dan dapat diabaikan karena bukan persyaratan utama dalam pendaftaran.

Menurut Hendri, pencantuman KIA dalam sistem lebih bertujuan mengingatkan para orang tua agar mengurus identitas anak sejak dini. Ia menjelaskan bahwa KIA berfungsi layaknya KTP bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan memiliki peran penting dalam melindungi pemenuhan hak-hak anak serta mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik secara mandiri. Pengurusan KIA bagi anak yang belum memilikinya dapat dilakukan kemudian melalui sekolah masing-masing.