BATAM — BBCNEWS.CO.ID | Pelaksanaan proyek pelebaran jalan di kawasan Batam Centre memicu pertanyaan besar dari masyarakat terkait transparansi anggarannya. Pekerjaan pelebaran sisi kiri dan kanan Jalan Puri Legenda serta Jalan Raja Isa—tepatnya di depan PT Tunas Gimli—diduga menjadi proyek “siluman”. Pasalnya, tidak ada papan informasi proyek yang terpasang di sepanjang lokasi pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketiadaan papan proyek ini dinilai membuka celah terjadinya praktik korupsi. Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, keberadaan papan informasi bersifat wajib. Hal ini diperlukan agar publik mengetahui jenis kegiatan, nilai anggaran, volume pekerjaan, kontraktor pelaksana, hingga target waktu penyelesaian.

Papan informasi merupakan bentuk transparansi mutlak agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya proyek pemerintah. Kewajiban ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012.

Ketidakjelasan ini membuat warga bingung apakah proyek pelebaran jalan tersebut milik Pemerintah Kota Batam atau Badan Pengusahaan (BP) Batam. Di lokasi kerja, pelaksana hanya memasang tanda peringatan bertuliskan “Hati-Hati Sedang Ada Pekerjaan Jalan”. Sementara itu, beberapa alat berat tetap beroperasi di lapangan dengan pengawasan yang dinilai sangat minim.