BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Sebanyak 19 mantan karyawan PT. Primarintis Sejahtera Cabang Batam menuntut keadilan terkait hak pesangon mereka yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. Kasus ini mencuat setelah perwakilan eks karyawan membeberkan kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka alami.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu perwakilan eks karyawan, Betty, mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja secara terus-menerus di perusahaan tersebut sejak 5 Oktober 2010 hingga 2 Mei 2024. Selama hampir 14 tahun mengabdi, ia menjabat sebagai Team Leader dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp4.935.050.

“Permasalahan ini berawal setelah pemilik perusahaan meninggal dunia. Terjadi pecah kongsi di antara anak-anak ahli warisnya, hingga akhirnya seluruh karyawan di-PHK. Perusahaan lama ditutup, lalu mereka mendirikan nama perusahaan baru dengan jenis pekerjaan dan lokasi yang sama,” ujar Betty melalui pesan singkat kepada media ini, Kamis (13/8/2026).

Betty menjelaskan, pada 2 Mei 2024, seluruh karyawan dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan di-PHK. Pihak manajemen menjanjikan uang pesangon sebesar Rp69.090.700 yang akan dibayarkan paling lambat satu bulan setelah penandatanganan. Berpegang pada janji tersebut, para karyawan akhirnya menyetujui PHK.

Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi. Setiap kali mantan pekerja datang untuk menagih hak mereka sesuai surat pernyataan, manajemen perusahaan selalu mengelak dengan berbagai alasan. Hingga pertengahan tahun 2026, uang pesangon yang dijanjikan tidak kunjung cair.

Merasa dikhianati, ke-19 eks karyawan tersebut akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi oleh kuasa hukum mereka, Cypriana Situmorang, SH., MH., dan M. Rio, S.H., para pekerja menuntut perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Kami menuntut keadilan agar hak pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) segera diberikan. Hal ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta isi surat pernyataan bersama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” tegas pihak pekerja melalui kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT. Primarintis Sejahtera Cabang Batam atau perwakilan ahli waris perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.