BBCNews.co.id, Batam – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau menahan sekitar 2 ton durian Musang King asal Malaysia yang diduga masuk secara ilegal melalui Pelabuhan Bengkong, Kota Batam, pada Kamis (8/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BBCNEWS.CO.ID, komoditas durian tersebut diamankan bersama satu unit kendaraan pick-up yang diduga milik seseorang berinisial Ande. Penahanan dilakukan karena durian impor itu tidak dilengkapi dokumen karantina wajib, antara lain Phytosanitary Certificate, Surat Izin Impor, serta Laporan Instalasi Karantina.
Pimpinan Umum BBCNEWS.CO.ID, Yusril Koto, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan karantina guna mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta melindungi komoditas pertanian dalam negeri.
Namun demikian, hingga kini masih terdapat sejumlah informasi yang memerlukan klarifikasi resmi dari pihak BKHIT Kepulauan Riau. Di antaranya terkait tindak lanjut penanganan kasus, termasuk proses hukum dan langkah administratif yang telah dilakukan sejak penahanan berlangsung.
Selain itu, beredar informasi bahwa 2 ton durian Musang King tersebut telah dimusnahkan. Jika benar, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai waktu dan lokasi pemusnahan, serta keberadaan Berita Acara (BA) pemusnahan sebagai dasar administrasi resmi.
Status kendaraan pick-up yang turut diamankan juga menjadi perhatian. Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana pengangkut dan berpotensi ditetapkan sebagai barang bukti. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai lokasi pengamanan maupun status hukumnya.
Dalam konteks penegakan hukum, BKHIT Kepri sebelumnya menyampaikan telah melakukan permintaan keterangan terhadap pemilik barang. Sehubungan dengan itu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut mengenai koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, termasuk apakah kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses penetapan tersangka.
BBCNEWS.CO.ID menilai klarifikasi resmi dari BKHIT Kepulauan Riau penting untuk menjaga transparansi informasi publik serta memastikan pemberitaan yang akurat dan berimbang, sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam penegakan hukum dan perlindungan karantina negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKHIT Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.





