BBCNews.co.id, Batam – Teka-teki penanganan kasus penyelundupan 2 ton durian Musang King asal Malaysia di Batam kini memasuki babak baru yang mencurigakan. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) terkesan bungkam terkait nasib barang bukti yang diamankan sejak awal Januari 2026 tersebut.
Kronologi Pengamanan
Kasus ini bermula pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pihak BKHIT Kepri berhasil mengamankan satu unit kendaraan pick up yang memuat 2 ton durian Musang King impor ilegal di kawasan pelabuhan tikus, Bengkong.
Keesokan harinya, Jumat (9/1/2026), Pimpinan Umum BBCNEWS.CO.ID, Yusril Koto, mendatangi langsung kantor BKHIT Kepri di Batam Center untuk memastikan penegakan hukum tersebut.
Di lokasi, terlihat jelas durian sitaan masih berada di atas mobil pick up yang diparkir di samping gedung kantor.
Janji Manis Kepala BKHIT Kepri
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKHIT Kepri, Hasim, memberikan pernyataan tegas di hadapan Yusril Koto. Ia memastikan bahwa pihaknya serius memproses kasus ini secara hukum.
“A (sopir/diduga pemilik) sudah dimintai keterangan dan pihak BKHIT Kepri telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri,” ujar Hasim saat itu.
Terkait nasib 2 ton durian tersebut, Hasim dengan yakin menjawab, “Durian akan dimusnahkan.”
Surat Klarifikasi Tak Berbalas, Dugaan “86” Menguat
Namun, janji pemusnahan tersebut kini dipertanyakan keabsahannya. Melalui surat resmi tertanggal 21 Januari 2026, redaksi BBCNEWS.CO.ID telah melayangkan permintaan klarifikasi mengenai keberadaan barang bukti mobil pick up, waktu dan lokasi pemusnahan, serta bukti autentik berupa Berita Acara (BA) resmi pemusnahan.
Hingga saat ini, pihak BKHIT Kepri justru terkesan menutup rapat informasi tersebut. Sikap bungkam ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa telah terjadi praktik “86” atau penyelesaian di bawah meja terhadap kasus penyelundupan bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Secara aturan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina, pemusnahan komoditas ilegal wajib melalui prosedur transparan dan disertai Berita Acara yang sah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Jika BKHIT tidak mampu menunjukkan bukti pemusnahan, maka integritas penegakan hukum karantina di Kepulauan Riau berada di titik nadir.
Ke mana perginya 2 ton durian “Sultan” tersebut? Apakah benar-benar dimusnahkan, atau justru “menguap” ke pasar gelap? Redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna mengungkap tabir di balik kasus ini.





