BBCNews.co.id, Batam — Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, penanganan kasus 2 ton durian impor ilegal asal Malaysia yang diamankan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau justru diiringi langkah yang menimbulkan tanda tanya. Pihak tertentu disebut meminta agar pemberitaan berjudul “Kepala Karantina Kepri Diduga Terseret Kasus 2 Ton Durian Impor Ilegal” diturunkan, tanpa disertai penjelasan substansial atas kasus yang sedang berjalan.
Durian ilegal tersebut diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di pelabuhan kawasan Bengkong, Batam. Namun hingga kini, permintaan klarifikasi resmi terkait proses penanganan perkara tak kunjung dijawab. Pertanyaan mendasar—mulai dari kapan dan di mana 2 ton durian itu dimusnahkan, hingga keberadaan kendaraan pikap yang digunakan sebagai barang bukti—tidak mendapat respons, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa penanganan kasus berpotensi “di-86-kan”, istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan perkara yang berhenti tanpa kejelasan. Dugaan tersebut menguat seiring minimnya keterbukaan informasi dari otoritas karantina, padahal kasus ini menyangkut pelanggaran serius terhadap karantina pangan dan keamanan hayati.
Sebelumnya, pada Jumat (9/1), Kepala BKHIT Kepri, Hasim, menyatakan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan tuntas. Ia mengungkapkan bahwa pihak karantina telah memeriksa seorang oknum berinisial A, yang disebut sebagai sopir dalam kasus tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Reskrimsus Polda Kepri. Nantinya akan kami limpahkan,” ujar Hasim saat itu.
Namun, pernyataan tersebut hingga kini belum diikuti langkah konkret yang dapat diverifikasi publik. Tidak adanya penjelasan lanjutan justru memperlebar ruang spekulasi dan merusak kepercayaan terhadap komitmen penegakan hukum di sektor karantina.
Dalam negara hukum, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Upaya meminta penurunan berita tanpa memberikan klarifikasi substantif hanya akan memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Publik berhak mengetahui sejauh mana negara benar-benar hadir dan tegas dalam menindak praktik impor ilegal yang berulang kali merugikan petani lokal dan mengancam sistem karantina nasional.





