BBCNews.co.id, Batam – Dunia maya dan masyarakat Kota Batam tengah dihebohkan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) biaya administrasi pemakaman yang dilakukan oleh Yayasan Khairul Ummah Madani. Meski Pemerintah Kota Batam telah menggratiskan seluruh biaya pemakaman melalui Perda No. 5 Tahun 2024, yayasan tersebut kedapatan menarik uang sebesar Rp750.000 kepada warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Pengurus Fardhu Kifayah Kavling Seroja, Sagulung, membeberkan bukti faktur pembayaran tertanggal 2 Februari 2026. Dalam faktur tersebut tertera stempel resmi Yayasan Khairul Ummah Kota Batam dan tanda tangan penerima, namun tanpa disertai nama jelas.

Warga Bayar karena Takut Dipersulit
Melansir laporan dari BBCNEWS.CO.ID, perwakilan pengurus Fardhu Kifayah mengaku sebenarnya sudah mengetahui bahwa administrasi pemakaman di TPU Sei Tamiang kini sudah digratiskan oleh pemerintah. Informasi ini mereka dapatkan melalui konten edukasi yang viral dari tokoh masyarakat, Yusril Koto.

“Kami tahu dari konten TikTok Yusril Koto soal administrasi jenazah di TPU Sei Tamiang dan TPU lain yang dikelola Pemko Batam itu tidak dipungut bayaran. Tapi kami terpaksa membayar karena takut prosesnya dipersulit,” ungkap sumber tersebut kepada media.

Aturan Tegas: Pemakaman di Batam Kini Nol Rupiah
Perlu ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, seluruh layanan pemakaman di TPU milik Pemerintah Kota Batam telah dibebaskan dari biaya (Gratis).

Kebijakan penghapusan retribusi ini mencakup:
Pelayanan Administrasi: Seluruh pengurusan surat-menyurat di kantor TPU.
Gali dan Tutup Makam: Biaya petugas untuk proses penggalian dan penutupan liang lahat.
Iuran Tahunan: Retribusi penggunaan tanah makam yang sebelumnya wajib dibayar berkala.

Daftar TPU yang Dikelola Pemko Batam (Gratis):
Masyarakat dihimbau untuk tidak membayar kepada pihak mana pun saat menggunakan layanan di:
Kompleks TPU Sei Tamiang (Muslim, Kristen, Budha).
TPU Sei Panas (Muslim dan Non-Muslim).
TPU Sambau.
TPU Kavling Bagan.

Kasus ini memicu desakan agar Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindak oknum atau yayasan yang berani “melawan” peraturan daerah dan membebani warga yang sedang berduka.