BATAM, BBCNEWS.CO.ID โ Praktik dugaan penimbunan ballpress pakaian bekas impor kembali mencuat di Kota Batam. Sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Taman Raya Tahap 2, Blok DG No. 14, Kelurahan Belian, diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan pakaian bekas asal Singapura, Selasa (3/3/2026).
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa aktivitas di rumah kosong tersebut cukup mencurigakan dengan adanya tumpukan karung ballpress dalam jumlah masif. Sumber internal yang meminta namanya dirahasiakan melalui sambungan telepon menegaskan, “Itu rumah kosong dijadikan gudang penyimpanan ballpress pakaian bekas asal Singapura.”
Klaim Pemilik: “Barang Baru Berlabel”
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan konfirmasi kepada pemilik rumah, Ibu A, di kediamannya di Hawai Garden. Ibu A yang bersuamikan warga negara Singapura tersebut membenarkan kepemilikan aset di Taman Raya tersebut. Terkait keberadaan tumpukan karung, ia mengklaim barang tersebut bukanlah pakaian bekas ilegal.

“Itu barang baru, masih berlabel. Saya beli di Singapura dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” ujar Ibu A kepada awak media BBCNEWS.CO.ID.
Sebut Urusan di Ditreskrimsus Polda Kepri
Menariknya, saat ditanya mengenai prosedur izin impor, Ibu A meminta awak media untuk menghubungi keponakannya, N. Ia menyebutkan bahwa segala urusan terkait barang-barang tersebut sudah ditangani oleh pihak berwenang di kepolisian.
“N yang mengurus persoalan barang-barang itu di Reskrimsus Polda Kepri,” ungkapnya. Namun hingga berita ini dipublikasikan, saudara N tetap bungkam dan tidak memberikan respons baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Benturan dengan Regulasi Impor
Jika terbukti barang tersebut merupakan pakaian bekas, aktivitas ini jelas menabrak aturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dilarang keras untuk diimpor ke wilayah Indonesia karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri serta berisiko terhadap kesehatan.





