BATAM – Bangunan ikonik “LOVE” di eks Pujasera Nagoya yang kini beralih fungsi menjadi fasilitas pendidikan tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat telah menyerobot lahan fasilitas jalan umum untuk kepentingan bisnis pribadi, yang memicu kemacetan parah di kawasan sekitarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan oleh BP Batam, panjang lahan sisi kanan bangunan tersebut seharusnya hanya dipagar sepanjang 90,70 meter. Namun, fakta mengejutkan ditemukan saat pengukuran lapangan oleh awak media pada Selasa (3/3/2026). Pagar yang berdiri saat ini mencapai panjang kurang lebih 106 meter.

Artinya, terdapat selisih sekitar 16 meter lahan jalan umum yang kini telah dipagar dan dicor untuk kepentingan komersial.

Keluhan Warga dan Dampak Sosial
Warga sekitar mulai menyuarakan kegelisahan mereka. Penyerobotan bahu jalan ini berdampak langsung pada aksesibilitas publik. Saat kegiatan ibadah berlangsung di viara terdekat, kemacetan di jalan samping bangunan “LOVE” tidak terelakkan karena penyempitan ruang manfaat jalan.

“Penyalahgunaan fasilitas publik untuk bisnis ini jelas merugikan. Jalan yang harusnya milik bersama malah dipagari untuk kepentingan sendiri,” ujar salah satu warga yang melintas.

Ancaman Pidana dan Sanksi Hukum
Tindakan pemilik bangunan ini diduga melanggar sederet regulasi berat. Berdasarkan Perda Batam No. 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, alih fungsi jalan menjadi tempat usaha dapat dikenai sanksi pembongkaran paksa oleh Satpol PP serta denda maksimal Rp50 juta.

Tak hanya itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mengancam pelaku gangguan fungsi jalan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Masyarakat Desak Ketegasan Walikota
Kini, mata masyarakat tertuju pada ketegasan Pemerintah Kota Batam. Walikota Amsakar Ahmad diminta untuk segera bertindak tanpa tebang pilih. Publik mendesak adanya evaluasi perizinan serta pencabutan izin usaha jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyerobotan lahan negara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait selisih ukur lahan sekolah tersebut