BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Dunia ketenagakerjaan di lingkungan PT. Pegaunihan Technology Indonesia tengah memanas. Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T., seorang karyawan aktif di Departemen Research & Development (R&D), secara resmi mengungkap dugaan serangkaian tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Departemen Human Resource (HR) perusahaan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam dokumen laporan kronologis yang disusunnya, Engly menuding pihak HR telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata serta mengabaikan asas-asas fundamental ketenagakerjaan selama periode Agustus hingga Oktober 2025.

Tujuh Pilar Pelanggaran
Laporan tersebut merinci tujuh poin utama pelanggaran, mulai dari pemanggilan mendadak dengan ancaman pemblokiran ID card, hingga penerapan sanksi kolektif berupa pencabutan akses kantin bagi seluruh anggota Departemen R&D tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dokumen ini disusun untuk menegakkan keadilan melalui jalur hukum. Hanya hukum yang dapat mengembalikan martabat pekerja dari ketimpangan kekuasaan administratif,” tegas Engly dalam laporannya.

Kejanggalan SPPT dan Anomali Data
Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) pada 26 Agustus 2025 yang dinilai cacat hukum. Engly menemukan adanya ketidaksinkronan data yang fatal dalam tuduhan penggunaan badge ID orang lain.

Dalam SPPT miliknya, kejadian dituduhkan terjadi pada 2 Agustus 2025. Namun, dalam SPPT rekan kerjanya, Rieke Dyah Astiwi, untuk peristiwa yang sama, tanggal yang tercantum adalah 18 Agustus 2025. Perbedaan tanggal ini dinilai bukan sekadar salah ketik, melainkan anomali substansif yang menggugurkan validitas tuduhan.

Gagalnya Proses Bipartit
Engly juga menyayangkan sikap HR yang dinilai tidak kooperatif dengan mangkir dari undangan pertemuan bipartit secara berulang. Puncaknya, dalam forum tripartit pada 22 Oktober 2025, pihak HR diduga sempat melontarkan pernyataan subjektif terkait hukuman kolektif yang diberikan, yang semakin mempertegas adanya unsur abuse of power.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor menyatakan akan terus menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian hukum (legal certainty) dan menjaga integritas profesional di lingkungan kerja.