BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, secara resmi mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil alih penyidikan kasus penimbunan ilegal Sungai Baloi, Batam. Langkah ini diambil lantaran penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Kepri dinilai berjalan lamban dan kurang transparan hingga memasuki Maret 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus yang menjadi sorotan publik ini menyeret nama anggota DPRD Kepri, Lik Khai. Ia diduga bertanggung jawab atas penimbunan sungai sepanjang 500 meter yang memicu penyempitan aliran air dan menyebabkan banjir kronis di pemukiman warga, khususnya di Perumahan Kezia, Kelurahan Baloi Indah.

“Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang signifikan. Kami mencurigai adanya upaya perlindungan terhadap oknum tertentu, sehingga pengusutan terkesan mandek,” ujar Yusril Koto dalam keterangannya.

Meski Lik Khai telah menjalani pemeriksaan intensif pada April 2025 dan menyatakan kesiapan untuk membiayai pembersihan puing, LSM LIRA menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menghapus delik pidana. Yusril menekankan bahwa penimbunan secara ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, penyidik Polda Kepri menyatakan akan melibatkan ahli lingkungan dari ITB serta ahli pidana lingkungan dari UI untuk membedah tingkat kerusakan lingkungan di lokasi. Namun, minimnya progres nyata membuat LIRA mendesak intervensi Markas Besar Polri di Jakarta guna menjamin supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

“Masyarakat Baloi sudah terlalu lama menderita akibat banjir. Bareskrim harus turun tangan agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tutup Yusril.