BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mengkritik keras temuan beras kemasan ulang (repacking) ukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg yang beredar di pasar Kota Batam tanpa mencantumkan tanggal pengemasan. Hal ini dinilai melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur.
I
Dalam keterangannya pada Sabtu (28/3/2026), di Batam Center, Yusril menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi dan jaminan barang.
“Kami menemukan beras premium merek H yang dikemas ulang di salah satu gudang besar di Sekupang dari karung polos 50 kg. Sayangnya, pada kemasan kecil tidak disebutkan tanggal pengemasan, bahkan asal-usul berasnya tidak jelas, apakah lokal atau impor,” ujar Yusril.
Ia mengingatkan para pelaku usaha untuk patuh pada kewajiban memberikan penjelasan yang jujur terkait produk yang mereka jual, termasuk masa pemeliharaan dan jaminan mutu.
Senada dengan hal tersebut, mantan Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kepri sekaligus pendiri YLKB, Fachri Agusta, menyatakan bahwa pencantuman label pada beras kemasan adalah hal yang wajib.
“Tanggal pengemasan itu krusial sebagai penanda kapan beras eceran tersebut mulai dikemas. Selain itu, untuk produk repacking yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari, pelaku usaha wajib memiliki izin edar dari otoritas terkait seperti BPOM,” jelas Fachri.
Secara regulasi, kewajiban ini telah diatur dalam Permendag Nomor 59 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut mewajibkan pengemas beras mencantumkan keterangan minimal berupa merek, kelas mutu (Premium/Medium), berat bersih, nama alamat pengemas, serta yang paling utama adalah tanggal pengemasan.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merugikan konsumen dari sisi transparansi, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi pelaku usaha yang mengabaikan standar keamanan pangan di wilayah Indonesia.





