BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mengajak masyarakat Kota Batam untuk aktif mengawasi jalannya roda pemerintahan melalui kritik yang konstruktif dan humanis. Ajakan ini menyusul diterbitkannya kebijakan baru oleh Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, yang dinilai berisiko menghambat hak warga dalam mengakses pekerjaan.
LSM LIRA menyoroti Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (SIAPkerja-ID) yang berlaku sejak 1 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam ditegaskan tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) bagi warga yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) dari luar wilayah administrasi Batam.
Yusril Koto menilai kebijakan ini tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur administrasi kependudukan yang memadai, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kebijakan Wali Kota ini tidak didukung kesiapan Pemko Batam dalam memenuhi kewajiban menyelenggarakan administrasi kependudukan. Jika sistem tidak matang, kebijakan ini justru menjadi bumerang yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan memicu kenaikan angka kejahatan,” tegas Yusril.
Sebagai kota industri dan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) dengan 25 kawasan industri, Batam tetap menjadi magnet bagi pencari kerja nasional, terutama karena Upah Minimum Kota (UMK) yang kompetitif. Data menunjukkan lonjakan migrasi yang luar biasa; sepanjang tahun 2025, tercatat 98.915 pendatang baru masuk ke Batam. Hal ini memicu ledakan populasi yang diperkirakan menembus 1.906.820 jiwa pada awal 2026, naik drastis dari angka 1,3 juta jiwa di pertengahan 2025.
LSM LIRA mengingatkan bahwa membatasi akses kartu kuning hanya bagi pemegang KTP lokal tanpa mempermudah proses transisi administrasi bagi pendatang adalah langkah yang berisiko. Yusril mendesak Wali Kota Amsakar Ahmad untuk tetap menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Jika ribuan pendatang usia produktif terhambat secara administrasi untuk mencari nafkah yang sah, kita khawatir kerawanan sosial di Batam akan meningkat. Pemerintah harus solutif, bukan sekadar membatasi,” pungkasnya.





