BATAM โ€“ BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, membongkar dugaan praktik “kongkalikong” pada proses lelang 13 paket proyek pengerjaan jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam tahun anggaran 2026. Total nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) belasan proyek tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp179.320.595.967,22.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data yang dihimpun LIRA, Yusril mengungkapkan adanya pola janggal dalam proses tender. Meski bernilai ratusan miliar, proyek-proyek tersebut hanya dikuasai oleh enam perusahaan. Selain itu, jumlah peserta lelang sangat minim; mayoritas hanya diikuti oleh satu perusahaan (calon tunggal) atau paling banyak dua peserta.

“Kami menilai 13 proyek jalan ini diduga kuat sudah ‘diatur’ sejak tahap perencanaan, termasuk penentuan siapa pemenangnya. Prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya hanya menjadi formalitas belaka,” tegas Yusril kepada awak media.

Modus “Kunci” Spek dan Dukungan AMP
Yusril membeberkan bahwa dugaan skandal ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Modusnya diduga dilakukan dengan mengunci spesifikasi teknis dan syarat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) sehingga membatasi keterlibatan kontraktor lain.

Beberapa proyek yang disoroti antara lain:
Pembangunan Jalan Simpang Sei Pancur – Simpang Kampung Bagan (HPS Rp18,3 M) hanya diikuti PT Belantara Karyatama.

Pembangunan Jalan Simpang Ulil Albab – SPBU Tiban 3 (HPS Rp15,2 M) hanya diikuti PT Karyasosorpasifik.

Peningkatan Jalan Simpang Batamindo – Tanjung Piayu (HPS Rp15,1 M) hanya diikuti PT Pulau Bulan Indo Perkasa.

Pelebaran Jalan Simpang Arteri KDA – Simpang BI (HPS Rp15,1 M) hanya diikuti PT Barelang Konstruksi dan PT Artha Gemah Lestari.

Yusril menduga banyak pihak terlibat dalam lingkaran ini, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga Pokja Pemilihan dan pihak kontraktor.

LSM LIRA Kepri meminta aparat penegak hukum untuk segera mengawasi dan mengusut tuntas proses pengadaan ini guna mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar akibat persaingan usaha yang tidak sehat.