BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Pemandangan mengerikan terlihat di kawasan Ruko KDA Junction, Batam Center pada Jumat (27/4/2026). Tiga orang pekerja kedapatan tengah melakukan perbaikan pada ikon “kincir angin” khas Holland Bakery di ketinggian sekitar 25 meter tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan di lokasi menunjukkan ketiga pekerja tersebut beraktivitas tanpa menggunakan tali pengaman (safety harness), helm, maupun pelindung diri lainnya. Padahal, bekerja di ketinggian memiliki risiko fatalitas yang sangat tinggi jika terjadi kecelakaan.

Dugaan kuat mengarah pada kelalaian perusahaan subkontraktor yang menangani perbaikan tersebut dalam menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini sangat disayangkan, mengingat K3 merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Sesuai aturan, setiap perusahaan wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun Penyakit Akibat Kerja (PAK). Penggunaan APD seperti helm, sepatu safety, dan pelindung jatuh merupakan pilar utama keselamatan kerja yang tidak boleh ditawar dalam pengerjaan proyek fisik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen terkait maupun subkontraktor mengenai pembiaran pekerja yang bertaruh nyawa di ketinggian 25 meter tersebut. Penerapan SOP dan pelatihan rutin bagi karyawan seharusnya menjadi prioritas agar produktivitas kerja tidak mengabaikan nyawa manusia.