BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Malang nian nasib Anik Supiani (44), seorang ibu rumah tangga asal Batam. Niat hati memiliki hunian impian, ia justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat dugaan penipuan oleh pihak pengembang properti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini bermula pada 8 November 2021 silam. Saat itu, Anik mengikat janji suci jual beli dengan PT SRI untuk sebuah rumah Tipe The Smart & Green Collection Blok A No 09 di Komplek Perumahan Palm Spring Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.

Sudah Lunas Sejak 2023

Ibu rumah tangga ini membeli unit rumah tersebut secara kas bertahap selama dua tahun. Total nilai transaksi mencapai angka yang fantastis, yakni Rp1,7 miliar.

Sebelum menandatangani dokumen perjanjian, Anik sebenarnya sudah meninjau langsung lokasi lahan rencana pembangunan tersebut. Ia pun taat memenuhi kewajibannya dan telah melunasi seluruh pembayaran pada November 2023 lalu.

Nahas, hingga kini atau berjalan selama 5 tahun sejak kesepakatan awal, rumah yang dijanjikan tidak kunjung siap huni.

Janji Manis Serah Terima

Pihak developer sempat memberikan angin segar melalui surat resmi bernomor 15/SRI-LEG/II/2025 tertanggal 24 Maret 2025. Dalam surat tersebut, manajemen PT SRI mengupayakan proses Serah Terima Bangunan (STB) akan dilakukan pada bulan Juli 2025. Namun, janji tinggal janji karena fisik bangunan tidak kunjung diselesaikan.

Tempuh Jalur Hukum dan Minta Kawal LSM

Merasa telah menjadi korban penipuan yang merugikan materil dalam jumlah besar, Anik akhirnya mengambil langkah tegas. Didampingi Penasehat Hukumnya, Nasib Siahaan, ia resmi melaporkan PT SRI ke Polresta Barelang pada 23 April 2026.

Laporan tersebut dilayangkan dengan jeratan Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Penggelapan. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir dan diproses oleh penyidik Unit I Reskrim Polresta Barelang.

Tidak sampai di situ, perjuangan Anik mencari keadilan juga berlanjut ke lembaga swadaya masyarakat. Pada Sabtu (2/5/2026) di kawasan Nagoya, Anik menemui Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto. Ia meminta secara langsung agar jajaran LSM LIRA Kepri bersedia mengawal ketat jalurnya proses hukum kasus ini hingga tuntas.