BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, resmi mengambil jalur hukum dengan melaporkan Sahcroddin ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Yusril mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri dan telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: STTLP/B/56/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Usai membuat laporan resmi, Yusril langsung menjalani proses pemeriksaan awal oleh tim penyidik.
“Ada tiga belas pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Reskrimsus,” ujar Yusril saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Yusril, langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran pihak terlapor, Sahcroddin, tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan sebelumnya. Sahcroddin dinilai mengabaikan permintaan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka di media sosial yang sempat diminta oleh pihak LSM LIRA.
Yusril menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari unggahan video di platform TikTok melalui beberapa akun, di antaranya @warsito3279, Jhon Killer, dan Elang Putih Indonesia. Total terdapat tujuh konten video yang diduga menyudutkan dirinya dan organisasi yang dipimpinnya.
“Selain dugaan pencemaran nama baik terhadap diri saya, ada juga pernyataan yang menyinggung dan memberi kesan seolah-olah LSM LIRA ini ilegal,” kata Yusril.
Meskipun beberapa konten video tersebut saat ini telah dihapus oleh pemilik akun, Yusril menegaskan bahwa seluruh rekaman video telah diunduh dan diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat laporannya di kepolisian. Ia menduga kuat bahwa konten-konten tersebut sengaja diproduksi secara masif demi merusak reputasi dan nama baiknya di mata publik. Yusril juga mengisyaratkan adanya peluang keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.
Dalam pelaporan tersebut, Sahcroddin dibidik dengan pasal berlapis, yakni dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 27 Huruf a Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kelanjutan kasus ini, Yusril mengaku telah berkoordinasi dan mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA. Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa Ditreskrimsus Polda Kepri akan bekerja secara profesional dan serius untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.





