BATAM — BBCNEWS.CO.ID | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan aktivitas bongkar muatan solar industri ilegal. Praktik ini terjadi di “pelabuhan tikus” Kampung Tua Dapur 12, Sagulung, Kota Batam pada Selasa (2/6/2026).
Gubernur LSM Lira Kepri, Yusril Koto, menjelaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut dipindahkan langsung dari mobil tangki ke kapal. Solar tersebut kemudian diduga diselundupkan untuk dijual ke wilayah Outer Port Limits (OPL). Menurutnya, aktivitas ilegal ini jelas melanggar regulasi niaga migas, kepabeanan, hingga hukum pelayaran Indonesia.

Yusril menegaskan bahwa para pelaku—termasuk pemilik modal, sopir tangki, nakhoda, hingga penyedia tempat dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
UU Migas (UU No. 6/2023): Pelanggaran pengangkutan dan niaga tanpa izin sah (Pasal 53 huruf b & d). Sanksi maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp40,2 miliar.
UU Kepabeanan (UU No. 17/2006): Memuat barang di pelabuhan tidak resmi untuk ekspor ilegal ke OPL (Pasal 102A). Sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 billion.
UU Pelayaran (UU No. 17/2008): Kapal berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di pelabuhan rakyat (Pasal 219 jo. Pasal 323). Sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
KUHP & UU Perpajakan: Potensi pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) serta manipulasi dokumen untuk menghindari PPN dan PBBKB.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan lokasi tersembunyi di Dapur 12 untuk menghindari pemeriksaan Bea Cukai, KSOP, dan aparat penegak hukum. Solar tersebut kemudian dijual di wilayah laut lepas dengan harga standar internasional demi meraup keuntungan besar tanpa membayar pajak kepada negara.






