BATAM — BBCNEWS.CO.ID | Dugaan masuknya berbagai komoditas dari luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi perhatian di Batam, Kepulauan Riau. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut sejumlah jenis barang, mulai dari kendaraan mewah, rokok tanpa pita cukai, ballpress, hingga daging impor.
Dalam informasi tersebut, nama seorang berinisial WL turut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pemasukan barang tersebut.
Namun, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan WL bersalah atau terlibat dalam tindak pidana penyelundupan. Karena itu, informasi mengenai keterkaitan tersebut masih harus dipandang sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian aparat penegak hukum.
Dari Mobil Mewah hingga Ballpress
Salah satu informasi yang menjadi sorotan berkaitan dengan kendaraan mewah yang diduga masuk ke Batam tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau pernah mengamankan sejumlah mobil sport yang diduga bermasalah dari sebuah lokasi penyimpanan kendaraan di kawasan Baloi, Batam.
Sejumlah informasi menyebut adanya dugaan jalur pengiriman kendaraan dari luar negeri melalui Singapura. Sebagian kendaraan bahkan disebut-sebut berasal dari Jepang sebelum transit di Singapura dan kemudian menuju Batam.
Informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen kepabeanan, manifes, data pengiriman, asal kendaraan, serta identitas pihak pengirim dan penerima.
Selain kendaraan, dugaan pemasukan ballpress dan daging impor juga disebut dalam informasi yang berkembang.
Nama rokok Manchester dan R7 turut muncul dalam informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai yang sesuai dengan ketentuan.
Namun, penyebutan nama merek maupun seseorang dalam informasi masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
Celah Pengawasan Jadi Pertanyaan
Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan dan pintu masuk barang dari luar negeri. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap arus barang menjadi bagian penting dalam mencegah penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan barang masuk melalui jalur yang tidak semestinya, penelusuran tidak cukup hanya dilakukan terhadap barang yang ditemukan.
Aparat perlu melihat keseluruhan rantai distribusi, mulai dari asal barang, proses pengiriman, dokumen, jalur masuk, gudang penyimpanan hingga pihak yang menerima dan mengedarkannya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, penyidik juga dapat menelusuri hubungan antara para pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Telusuri Aliran Uang
Pemerhati kebijakan publik Paulus Lein, S.Pd., menilai informasi masyarakat seharusnya diuji melalui proses penegakan hukum yang objektif.
“Di titik inilah aparat penegak hukum memiliki pekerjaan penting: menguji informasi masyarakat, bukan sekadar membantah atau membenarkannya,” ujar Paulus.
Menurut dia, apabila suatu aktivitas ilegal terbukti, penelusuran dapat diperluas terhadap keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Pendekatan follow the money dapat digunakan untuk mengetahui sumber dana, transaksi, pihak yang menerima keuntungan hingga kemungkinan penggunaan dana untuk membeli aset.
Meski demikian, kepemilikan aset tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan tindak pidana. Diperlukan bukti mengenai tindak pidana asal dan hubungan antara aset dengan hasil kejahatan.
Siapa di Balik Rantai Distribusi?
Dugaan penyelundupan pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang disebut sebagai pemilik atau pengendali barang.
Ada rantai yang perlu dibuktikan: siapa pemasoknya, siapa pengirimnya, siapa yang mengurus dokumen, siapa penerima barang, di mana barang disimpan, hingga siapa yang mendistribusikannya.
Jika barang benar masuk secara ilegal, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana barang tersebut dapat melewati sistem pengawasan.
Di sinilah data kepabeanan, manifes, dokumen pengiriman, transaksi keuangan, serta keterangan saksi menjadi penting.
Menunggu Pembuktian
Informasi mengenai dugaan penyelundupan tidak seharusnya berhenti menjadi rumor. Jika benar terdapat pelanggaran, masyarakat membutuhkan penindakan berdasarkan hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.
Hingga proses penyelidikan dan pembuktian resmi dilakukan, WL tetap harus ditempatkan sebagai pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat, bukan sebagai pelaku tindak pidana yang telah terbukti secara hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi WL dan pihak-pihak lain yang disebut dalam artikel ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi pembanding.
Redaksi






