BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Salsabilla Putri Martha, mantan staf Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam, meminta Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, untuk turun tangan membantu persoalan hukum dan ketenagakerjaan yang menimpanya. Salsabilla menduga dirinya dijadikan “kambing hitam” dan di-PHK secara sepihak oleh manajemen rumah sakit setelah mencoba meluruskan kekeliruan pemahaman atas Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) dalam rapat internal manajemen.
Kasus ini bermula pada 21 April 2026, saat Salsabilla menerima pasien operan berupa seorang ibu dan dua anaknya yang mengalami dehidrasi sedang-berat. Berdasarkan data rekam medis, status kepesertaan BPJS Kesehatan sang ibu sudah non-aktif karena tidak lagi ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja terdahulu.
Salsabilla mengaku telah berulang kali mengedukasi suami pasien untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS menjadi jalur mandiri dalam tenggat waktu 3×24 jam sesuai prosedur yang berlaku. Namun, suami pasien secara konsisten menolak. Pihak keluarga bahkan menegaskan kesiapan membayar secara personal (Umum), meminta fasilitas perawatan Kelas 1, hingga menandatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran di atas materai.

Keesokan harinya, pasien ibu tersebut dilaporkan meninggal dunia, sementara anaknya harus dipindahkan ke ruang PICU karena kondisinya memburuk. Insiden fatal ini memicu perhatian dari Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, yang langsung mendatangi RSBK guna mempertanyakan prosedur perawatan dan status penjaminan pasien yang tidak menggunakan BPJS atau Bankesda.
Respons manajemen rumah sakit dalam rapat internal pada 23 April 2026 justru memicu polemik baru. Salsabilla mengungkapkan adanya perdebatan sengit antara dirinya dengan Kepala Instansi Rekam Medis mengenai penafsiran aturan Perwako tentang Bankesda.
“Saya mencoba meluruskan pendapat beliau tentang Perwako Bankesda agar sesuai dengan hasil rapat Dinas Kesehatan dan rumah sakit lain. Pendapat saya kemudian dibenarkan oleh Wakil Direktur RSBK yang memimpin rapat,” ujar Salsabilla.
Namun, pasca-tindakan kritisnya tersebut, Salsabilla justru menerima sanksi beruntun. Seminggu setelah rapat, ia mendadak dimutasi ke bagian belakang rekam medis dan dilarang melayani pasien langsung. Tak berselang lama, bagian SDM RSBK memutus kontrak kerjanya yang sebenarnya masih tersisa 1,5 tahun lagi. Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan secara sepihak tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1 atau 2, serta tanpa evaluasi kerja terlebih dahulu.
Pihak RSBK juga terkesan tertutup karena enggan memberikan salinan resmi surat pemutusan kontrak dan hanya menyerahkan surat pengalaman kerja. Upaya penyelesaian melalui jalur perundingan Bipartit 1 dan 2 telah ditempuh oleh Salsabilla, namun pihak manajemen rumah sakit tetap tidak memberikan hak-hak sisa kontrak yang seharusnya ia terima. Atas kebuntuan tersebut, Salsabilla kini membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam dan meminta pengawalan dari LSM LIRA Kepri demi mendapatkan keadilan formal.
Hingga berita ini dimuat, manajemen Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) belum menjawab permintaan klarifikasi yang diajukan oleh media ini






