BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, menyoroti secara kritis komitmen dan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam menangani nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia. Pada Senin (28/9/2026), Yusril menegaskan bahwa retorika politik dan pembentukan tim dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan kepastian hukum serta realisasi hak-hak buruh yang konkret di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusril Koto mengingatkan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, agar tidak berlindung di balik isu penurunan drastis proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 21 Kota Batam tahun 2026. Diketahui, DBH PPh 21 Batam anjlok sekitar Rp111 miliar dari tahun sebelumnya, hingga menyisakan Rp66 miliar. Menurut Yusril, krisis fiskal daerah sama sekali tidak boleh mengurangi porsi perlindungan hukum dan tanggung jawab penuh pemerintah terhadap ribuan kepala keluarga yang terdampak krisis industri ini.

LSM LIRA Kepri mencatat ada tiga poin krusial yang saat ini menjadi ujian bagi Pemko Batam dan DPRD Kota Batam dalam membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat:

Pertama terkait Pembentukan Tim Investigasi Bersama. Yusril mendesak agar sinergi antara Pemko Batam dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dalam tim khusus ini bekerja transparan dan cepat. Kehadiran negara yang dijanjikan pemerintah tidak boleh sekadar menjadi imbauan agar buruh tetap tenang, melainkan harus berupa jaminan hukum bahwa perusahaan tidak akan lepas tangan dari kewajiban membayar gaji dan kompensasi.

Kedua mengenai Ketegasan Status Hukum Pasca-Akuisisi. Peralihan kepemilikan PT Ghim Li per 31 Juli 2026 kepada PT Gelora Indah Tunas yang berbasis di Jawa Barat dinilai rawan memicu pengaburan tanggung jawab operasional. Yusril meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak loyo dalam mengejar dan mendesak entitas baru tersebut untuk segera menuntaskan hak PHK pekerja secara utuh.

Ketiga menyangkut Batas Waktu Bantuan Darurat. Terkait bantuan sukarela setara satu bulan gaji dari Ghim Li Singapura, LSM LIRA meminta pemerintah mengawal ketat proses administrasi yang tenggat waktunya berakhir pada 2 Oktober 2026. Proses penandatanganan surat pernyataan untuk audit internal ini harus dipastikan murni sebagai bantuan darurat, tanpa ada klausul terselubung yang dapat menghapus hak pesangon atau tunjangan utama para pekerja di kemudian hari.

Yusril Koto menegaskan bahwa LSM LIRA Kepri akan terus mengawal ketat setiap langkah konkret Pemko Batam. Pemerintah daerah dan legislatif dituntut membuktikan bahwa perlindungan terhadap hak-hak dasar 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia tetap menjadi prioritas utama di tengah menyempitnya ruang fiskal Kota Batam saat ini.